Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

Gambar
Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik Sejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik. Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik : No  Nama Dokumen 1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik     Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik: 1.  Surat Pernyataan Per

Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Tahun 2017

Gambar
Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 (PPh 21), Wajib Pajak dalam hal ini pihak Pemotong harus memperhatikan ragam kondisi subjektif dari masing-masing pegawai atau selain pegawai tetap sebagai pihak yang dipotong. Tidak hanya ragam kondisi subjektif, Pemotong juga harus memperhatikan kondisi lainnya, seperti apakah orang pribadi tersebut dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan atau Tenaga Ahli dan lain sebagaiknya. Oleh sebab itu, penghitungan PPh 21 pun menjadi sangat bervariasi akibat banyaknya istilah dan ketentuan yang harus dipahami. Namun untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21, berikut ini rumusan lengkap penghitungan PPh 21 yang dikelompokkan menjadi 7 bagian. 1.    Pegawai Tetap Untuk menghitung PPh 21 bagi Pegawai Tetap (Kode Objek: 21-100-01) secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Namun dalam komponen Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan sangat bergantung dari kondisi

DOWNLOAD FORMULIR & PERATURAN PAJAK

1. Kode KPP dan alamat : (download disini) 2. Peraturan Dirjen Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto PER-17/PJ/2015 : (download disini) 3. PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain PPh 23 : (download disini)

Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Gambar
Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi Dear Bapak/Ibu/Sdr. - Anda sedang kebingungan karena mendapatkan surat pemanggilan pajak, anda memiliki NPWP tetapi belum pernah sekalipun melaporkan pajaknya, atau anda ingin menghapuskan NPWP, menon aktifkan NPWP karena sudah tidak ada lagi aktivitas usaha. - Anda berniat melaporkan pajak pribadi atau perusahan tetapi kesulitan dalam hal menyiapkan dokumennya. - Anda ingin membuat laporan keuangan per bulan atau audit tahunan. Silakan konsultasi langsung dan segera atasi permasalahan perpajakan dan akuntansi anda. Untuk Info lebih lanjut silakan hubungi kami Call/WA : Bunyamin No HP/WA :  0812-2225-0004

Mengapa harus memilih kami

Kami tenaga ahli profesional yang berpengalaman di bidang Akuntansi dan Perpajakan, dengan proses cepat dan harga kompetitif. LAYANAN JASA PERPAJAKAN YANG KAMI SEDIAKAN : LAYANAN PERPAJAKAN & KONSULTASI Pengurusan NPWP, E-billing, E-filling, E-faktur dan aplikasi pajak lainnya yang  dikeluarkan oleh Dirjen Pajak Pengurusan Tax Amnesty Pembuatan Laporan Keuangan Perpajakan Pembuatan Laporan SPT Tahunan – Masa Melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Melakukan Perencanaan Pajak yang baik demi efesiensi pajak ( Menyesuaikan Aturan Perpajakan Yang berlaku) Melakukan Pelaporan SPT Tahunan – Masa ke Kantor  Pajak Mentraining, Mengarahkan dan membimbing  kepada staf pajak tentang perpajakan Memberikan saran – masukan yang terbaik terkait  kewajiban perpajakan bagi REVIEW PAJAK Melakukan pengecekan terkait dokumen perpajakan Melakukan penataan dan peng arsipan yang baik terkait dokumen perpajakan Menyiapkan dokumen untuk kepentingan bilamana dilakukan pemeriksaan Mel

Tata Cara Permohonan Efin

Gambar
 Syarat dan cara permohonan efin DJP semakin mengintensifkan penggunaan aplikasi online hampir di seluruh layanannya.  Untuk itu DJP memberikan sebuah kode unik semacam Pin yang diberikan untuk seluruh wajib pajak baik orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Kode efin ini nanti menjadi kunci untuk mengakses seluruh layanan DJP seperti efiling, e billing dan layanan lainnya. Untuk wajib pajak Badan, Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN ( download di sini )  yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen  berikut: A. Wajib Pajak Badan  Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan  menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen  sebagai berikut: 1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wa

hubungi kami

Untuk Informasi lebih lanjut : Bunyamin HP/WA    : 0812-2225-0004