Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh 21

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tarif PTKP 2016 sampai Tahun 2018

Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk  PPh Pasal 21  berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah: Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga 5 % untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun . Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya adalah Rp 450.000,- per hari. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017  Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, nilai PTKP terbaru adalah sebagai berikut : No Uraian Nilai 1 Wajib Pajak (WP)  54.000.000,- 2 Tambahan WP Kawin    4.500.000,- 3 Tambahan Anak / Tanggungan    4.500.000,- 4 + Penghasilan Suami Isteri Digabung  54.000.000,- Catatan : Tambahan jumlah Anak / Tanggungan maksimal 3 orang. PTKP 2018 :

Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Tahun 2017

Gambar
Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 (PPh 21), Wajib Pajak dalam hal ini pihak Pemotong harus memperhatikan ragam kondisi subjektif dari masing-masing pegawai atau selain pegawai tetap sebagai pihak yang dipotong. Tidak hanya ragam kondisi subjektif, Pemotong juga harus memperhatikan kondisi lainnya, seperti apakah orang pribadi tersebut dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan atau Tenaga Ahli dan lain sebagaiknya. Oleh sebab itu, penghitungan PPh 21 pun menjadi sangat bervariasi akibat banyaknya istilah dan ketentuan yang harus dipahami. Namun untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21, berikut ini rumusan lengkap penghitungan PPh 21 yang dikelompokkan menjadi 7 bagian. 1.    Pegawai Tetap Untuk menghitung PPh 21 bagi Pegawai Tetap (Kode Objek: 21-100-01) secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Namun dalam komponen Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan sangat bergantung dari kondisi

Aplikasi Perhitungan PPh 21 Tahun 2013 (PTKP baru)

Pusing dalam menghitung PPh Pasal 21, dengan software ini anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus mengetahui tarif PPh 21 dan PTKP, sekali input gaji masing-masing karyawan sudah langsung jadi perhitungannya. Disamping itu, software ini sudah terintegrasi dengan e-SPT Masa dan Tahunan (1721), tinggal ekspor database, jrenggggg SPT sudah bisa langsung di print-out. Software ini sangat simple dan tidak memakan banyak memori, semua orang tanpa dasar pengetahuan perpajakan bisa mengoperasikannya dengan mudah. Tunggu apalagi, download segera dengan mengklik Download here  Untuk menghindari pambajakan file, file tersebut sudah saya proteksi dengan Rar password key untuk membukanya, Silakan request dengan mengirimkan email ke kontak saya   hanya dengan harga Rp. 300.000,-

PTKP Terbaru per 1 Januari 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 , terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut: Untuk diri WP Rp 24.300.000 Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000 Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000 Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000 Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP : TK/0 = Rp 24.300.000 K/0 = Rp 26.325.000 K/1 = Rp 28.350.000 K/2 = Rp 30.375.000 K/3 = Rp 32.400.000 Untuk perhitungan PPh 21 , besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

NATURA ATAU TUNJANGAN

NATURA ATAU TUNJANGAN, SEBUAH NAMA SEBUAH CERITA Oleh : Moch. Arief Risman A. Pendahuluan Di malam pertama seorang pengantin berdebar-debar saat membuka amplop yang dihadiahkan perusahaan tempat dimana dia bekerja. Dari tebalnya amplop, sang pengantin merasa yakin bahwa jumlahnya akan lebih besar dari yang dia perkirakan. Namun kenyataan berbicara lain karena ternyata jumlahnya tidak seperti yang dia harapkan. Rupanya amplop menjadi lebih tebal adalah karena adanya bukti potong pph pasal 21 yang dilampirkan di dalam amplop tersebut.  Sang pengantin pun menjadi lemas karenanya di malam pertama itu. Cerita di atas hanya sebuah kisah fiktif yang menggambarkan keinginan perusahaan untuk memberikan perhatian kepada pegawainya dalam bentuk nominal uang tetapi secara aturan pajak dapat diakui sebagai biaya atau yang dikenal dengan istilah deductible expense maka disesuaikanlah namanya menjadi tunjangan.  Hadiah dalam bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang meni