Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Software PPh Pasal 21 versi Excel

Pusing dalam menghitung PPh Pasal 21, dengan software ini anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus mengetahui tarif PPh 21 dan PTKP, sekali input gaji masing-masing karyawan sudah langsung jadi perhitungannya. Disamping itu, software ini sudah terintegrasi dengan e-SPT Masa dan Tahunan (1721), tinggal ekspor database, jrenggggg SPT sudah bisa langsung di print-out. Software ini sangat simple dan tidak memakan banyak memori, semua orang tanpa dasar pengetahuan perpajakan bisa mengoperasikannya dengan mudah. Tunggu apalagi, download segera dengan mengklik Download here  Untuk menghindari pambajakan file, file tersebut sudah saya proteksi dengan Rar password key untuk membukanya, Silakan request dengan mengirimkan email ke kontak saya   hanya dengan harga Rp. 200.000,-

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Dalam beberapa tulisan terdahulu saya pernah menegaskan bahwa pada dasarya satu keluarga cukup satu NPWP, dalam artian istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP sendiri bila memang berkehendak demikian. Pemahaman saya seperti itu saya dapatkan dari kandungan Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Nah, hal seperti ini kemudian di tegaskan pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 2. Ya, di Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya diga

Apa itu NPWP?

Belum lama ini Direktorat Jendral Pajak mencanangkan target peningkatan NPWP puluhan persen untuk menunjang penghasilan Negara dari sektor pajak. Untuk daerah tertentu mereka menggunakan pendekatan secara aktif (door to door) dan juga melakukan kerja sama dengan kelurahan setempat untuk menjaring penduduk yang secara potensial harusnya memiliki NPWP. Masih banyak orang awam yang tidak mengetahui perpajakan bertanya–tanya mengenai NPWP, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin memberikan gambaran secara sederhana mengenai apa itu NPWP. A: NPWP itu apa sich ! B : NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas WP (Wajib Pajak) dalam sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga ) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sementara 3 (tiga ) digit t

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP 1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,- b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka : 1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut : a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). b) Dalam

Definisi Auditor

Jenis Auditor Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia , auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu: Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. . ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen . Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pen