Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final No Urut Penghasilan Tarif % Ketentuan Berlaku 1 Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro**** 20 Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP 131 Nomor Tahun 2000 Jo KMK 51/KMK.04/2001 2 bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi^ 10 Pasal 4(2) a  dan Pasal 17 (7) Jo PP No.15 Tahun 2009 3 bunga obligasi ^^^ (adalah surat utang dan SUN yang lebih dari 12 bulan) : Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP Nomor 16 Tahun 2009 3a. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT 15 s.d.a 3b. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT seusai P3B 20 s.d.a 3c. diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT* 15 s.d.a 3d. Diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B* 20 s.d.a 3e. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT** 15 s

Tata Cara Pelaksanaan PPh Jasa Konstruksi

Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah: o     2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; o     4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; o     3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penye