Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Pajak Penjualan dan Pembelian tanah dan bangunan (BPHTB)

Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma Devita Purn

NATURA ATAU TUNJANGAN

NATURA ATAU TUNJANGAN, SEBUAH NAMA SEBUAH CERITA Oleh : Moch. Arief Risman A. Pendahuluan Di malam pertama seorang pengantin berdebar-debar saat membuka amplop yang dihadiahkan perusahaan tempat dimana dia bekerja. Dari tebalnya amplop, sang pengantin merasa yakin bahwa jumlahnya akan lebih besar dari yang dia perkirakan. Namun kenyataan berbicara lain karena ternyata jumlahnya tidak seperti yang dia harapkan. Rupanya amplop menjadi lebih tebal adalah karena adanya bukti potong pph pasal 21 yang dilampirkan di dalam amplop tersebut.  Sang pengantin pun menjadi lemas karenanya di malam pertama itu. Cerita di atas hanya sebuah kisah fiktif yang menggambarkan keinginan perusahaan untuk memberikan perhatian kepada pegawainya dalam bentuk nominal uang tetapi secara aturan pajak dapat diakui sebagai biaya atau yang dikenal dengan istilah deductible expense maka disesuaikanlah namanya menjadi tunjangan.  Hadiah dalam bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang meni

PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

MEMAHAMI PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS Ditulis oleh        : Hari Sugiharto PENDAHULUAN Mulai 1 April 2010 pembeli kendaraan bermotor bekas dari dealer kendaraan bermotor bekas akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya. Bukan karena harga kendaraan bermotor bekas yang sedang melonjak karena permintaan tinggi seperti jika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bukan juga karena pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang relatif baru. Intinya bukan karena harga kendaraannya. Tetapi karena pajak yang dibayar lebih besar dari sebelumnya. Pajak yang dimaksud adalah PPN. Bukan karena tarif PPN berubah. Tarif PPN tetap 10%. Yang berubah adalah Dasar Pengenaan Pajaknya. Bagaimana implikasi perubahan inilah yang penulis coba paparkan dalam tulisan ini. PENGERTIAN PAJAK Secara resmi, dengan berlakunya UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perubahan ketiga, pajak memilki definisi yuridis. Dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak diartikan sebagai