Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Cara Menghitung PBB

Rumus Cara Menghitung PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) Sebelum menghitung besarnya pajak bumi dan bangunan kita harus tahu dulu dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak(NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Kepusan Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya yang menetapkannya adalah walikota atau bupati. Hal – hal yang diperhatikan dalam penetapan NJOP adalah: harga rata – rata yang diperbolehkan dari transaksi jual – beli yang terjadi secara wajar. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diletahui nilai jualnya. nilai perolehan baru penentuan NJOP pengganti. Selain NJOP dalam perhitungan PBB juga perlu diketahui Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan atau bangunan yang tidak kena pajak. Fungsinya seperti pada PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada perhitungan pajak orang pribadi

Software PPh Pasal 21 versi Excel

Pusing dalam menghitung PPh Pasal 21, dengan software ini anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus mengetahui tarif PPh 21 dan PTKP, sekali input gaji masing-masing karyawan sudah langsung jadi perhitungannya. Disamping itu, software ini sudah terintegrasi dengan e-SPT Masa dan Tahunan (1721), tinggal ekspor database, jrenggggg SPT sudah bisa langsung di print-out. Software ini sangat simple dan tidak memakan banyak memori, semua orang tanpa dasar pengetahuan perpajakan bisa mengoperasikannya dengan mudah. Tunggu apalagi, download segera dengan mengklik Download here  Untuk menghindari pambajakan file, file tersebut sudah saya proteksi dengan Rar password key untuk membukanya, Silakan request dengan mengirimkan email ke kontak saya   hanya dengan harga Rp. 200.000,-

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Dalam beberapa tulisan terdahulu saya pernah menegaskan bahwa pada dasarya satu keluarga cukup satu NPWP, dalam artian istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP sendiri bila memang berkehendak demikian. Pemahaman saya seperti itu saya dapatkan dari kandungan Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Nah, hal seperti ini kemudian di tegaskan pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 2. Ya, di Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya diga