Sebelum menghitung besarnya pajak bumi dan bangunan kita harus tahu
dulu dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak(NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Kepusan Menteri
Keuangan. Walaupun sebenarnya yang menetapkannya adalah walikota atau
bupati.
Hal – hal yang diperhatikan dalam penetapan NJOP adalah:
- harga rata – rata yang diperbolehkan dari transaksi jual – beli yang terjadi secara wajar.
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diletahui nilai jualnya.
- nilai perolehan baru
- penentuan NJOP pengganti.
Selain NJOP dalam perhitungan PBB juga perlu diketahui Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP atas
bumi dan atau bangunan yang tidak kena pajak. Fungsinya seperti pada
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada perhitungan pajak orang pribadi.
Besar dari NJOPTKP berbeda tiap daerah kabupaten/kota, paking tinggi adalah Rp 12.000.000,- .
Hal – hal yang diperhatikan dalam penetapan NJOPTKP adalah:
- Setiap wajib pajak memperolah pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak
- Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak maka mendapatkan
pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan
tidak bias digabungkan dengan Objek Pajak lainnya
Nah, setelah tahu besar NJOP dan NJOPTKP maka kita bias tahu besar
dari besar pengenaan PBB yaitu NJOP dikurangi dengan NJOPTKP yang
hasilnya disebut dengan NJKP(Nilai Jual Kena Pajak).
Persentase NJKP adalah sebagai berikut:
- Objek Pajak Perkebunan adalah 40%
- Objek Pajak Kehutanan adalah 40%
- Objek Pajak Pertambangan adalah 40%
- Objek Pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan) adalah
- Apabila NJOP ≥ Rp 1.000.000.000,- adalah 40%
- Apabila NJOP ≤ Rp 1.000.000.000,- adalah 20%
Tarif PBB adalah 0,5%
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
PBB = Tarif x NJKP.
Jika NJKP = 40%
PBB = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
Jika NJKP = 20%
PBB = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang(SPPT), Surat Ketetapan Pajak(SKP), Surat Tagihan Pajak(STP)
dari KPP Pratama, KP PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus
melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT
yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos dan Giro.
Orang yang belum mendaftarkan Objek Pajak PBB tidak akan menerima
SPPT, karena itu setiap Orang yang menjadi Sujek Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan Objek Pajaknya ke KPP Pratama, KP PBB yang
wilayahnya meliputi letak objek tersebut. Disana anda akan mendapatkan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak(SPOP) secara gratis.
Objek Pajak PBB meliputi :
- Bumi: Permukaan Bumi (tanaj dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan lain – lain.
- Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secaratetap pada tanah atau perairan.
Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat,
pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain
yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas
pantai, dan lain – lain.
Objek yang tidak kena pajak PBB:
• Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah,
social, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak
digunakan untuk memperoleh keuntungan,
• Digunakan untuk kuburan peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu,
• Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah pengembalaan yang dikuasai desa, tanah Negara yang belum dibebani
suatu hak.
• Digunakan oleh perwakilan diplomatic berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
• Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan