Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak

TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN Kode MAP dan jenis setoran pajak diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari : 1. MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN 100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak 2012

Gambar
Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis. UPDATE POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai dengan nomor urut 1. Untuk tahun pajak 2011 , kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini. Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word )  adalah sebagai berikut : Sa