Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/
waktu yang lalu sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan
lagi, karena sifat pajak yang dinamis.
UPDATE
POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara
pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan
tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering
ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai
dengan nomor urut 1.
Untuk
tahun pajak 2011, kebijakan mengenai
faktur pajak ini mengacu pada PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010
tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai
dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar
di bawah ini.
Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan,
syarat, dan tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih
lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word ) adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa
Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
- Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status;dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor
010.000-11.00000001 mempunyai arti penyerahan kepada Selain Pemungut
PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak
Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan
megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
- Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
- Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
- Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap
awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena
Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nomor
Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut
dikukuhkan;
- Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
- Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau
tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak
cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling
lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai
melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir
(lihat lampiran)
- Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki
struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak
menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya
saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan
menggunakan formulir dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan
menggunakan formulir khusus
- Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak
menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan
berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai
menandatangani Faktur Pajak
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak
terutang, maka pejabat termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan
usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk
menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan
pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha
masing-masing.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan , maka
Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan,
merupakan Faktur Pajak cacat.
Catatan tambahan :
- Bagi pedagang eceran ada ketentuan khusus yang berkaitan dengan faktur pajak.
- Kebijakan mengenai faktur pajak bagi PKP yang melakukan pemusatan/ cabang secara detail juga ada di PER-13 ini.
- Detail Per Dirjen Nomor 13/PJ/2010 beserta lampiran-lampirannya dapat di lihat pada file yang saya attach di bawah ini
Sedikit dari saya, mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam
dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak
cacat apalagi fiktif ( Naudzubillah) yang nantinya dapat merugikan diri
sendiri. Masukan, kritik, dan saran monggo saya persilakan.
Komentar
Posting Komentar