Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH I.   Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 atau  wajib memungut Pajak Penghasil

Tata Cara Pelaksanaan PPh Jasa Konstruksi

Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah: o     2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; o     4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; o     3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penye

Mengatasi Error Saat Instalasi E-SPT Masa PPN 1111 di OS Windows XP

Gambar
Mengatasi Error Saat Instalasi E-SPT Masa PPN 1111 di OS Windows XP Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis. Ada perbedaan perlakuan saat instalasi E-SPT Masa PPN 1111 di Operating System Windows XP dan Windows 7. Menginstall E-SPT PPN di windows 7 biasanya tidak akan ada masalah dan lancar-lancar saja. Hal ini karena di OS Windows 7 sudah terinstal ataupun sudah terintegrasi dengan program-program/ software pendukung seperti .Net framework 3.5, Report Viewer, Windows Installer 3.1. Sedangkan di OS Windows XP, terkadang ada masalah (tapi tidak semua) waktu menginstal E-SPT PPN 1111. Untuk mengatasi hal tersebut cobalah cara-cara berikut ini; Non Aktifkan Antivirus yang ada, karena terkadang antivirus akan memblock program yang tidak dikenal masuk ke komputer. Non aktifkan firewall, Automatic Updates, dan viru