Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa : No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir 1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh 3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh 4. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas 5. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak 6. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh 7. PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh 8. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

Pendaftaran NPWP Secara Online

Gambar
Pendaftaran NPWP Secara Online   Saat ini untuk mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak sudah menyediakan berbagai fasilitas dengan menggunakan teknologi informasi yang terkini. Contohnya jika seseorang ingin mendapatkan NPWP maka selain dengan cara mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pajak di wilayah kerja dimana tempat tinggalnya, juga dapat dilakukan pendaftaran NPWP Online . Pendaftaran NPWP Online atau dikenal dengan e-Registration adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Untuk mendaftarkan NPWP online dapat dilakukan melalui alamat website http://ereg.pajak.go.id . Informasi lengkap juga dapat diperoleh dengan menghubungi Kring Pajak di 500200. Tata Cara Pendaftaran NPWP Online Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Onl

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-30/PJ/2012 TANGGAL 26 MARET 2012 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-30/PJ/2012 TANGGAL 26 MARET 2012 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012 Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dengan penjelasan sebagai berikut: 1.          Rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp35.646.890.000.000,- (tiga puluh lima trilyun enam ratus empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: SEKTOR APBN 2012 (Rupiah)   1 2 PEDESAAN 2,350,600,000,000 PERKOTAAN 9,513,800,000,000 PERKEBUNAN 1,236,400,000,000 PERHUTANAN 288,190,000,000 PERTAMBANGAN MIGAS 21,731,000,000,000

SE-17/PJ/2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-17/PJ/2012 TANGGAL 05 APRIL 2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK A.          Umum             Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. B.          Tata Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP             1.          Penatausahaan SPMKP dilakukan dalam rangka memudahkan pengawasan penerbitan SPMKP. Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.             2.          Untuk memproses penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bum