SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-17/PJ/2012
TANGGAL 05 APRIL 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN
PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK
A. Umum
Dalam
rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan atas penerbitan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai tindak lanjut
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
B. Tata
Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP
1. Penatausahaan
SPMKP dilakukan dalam rangka memudahkan pengawasan penerbitan SPMKP. Pengawasan
penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Untuk
memproses penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan berupa Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(SKKP PBB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account
Representative untuk menginput SKKP PBB atau PLB PBB pada sistem informasi
perpajakan (SIDJP/SIPMOD) untuk selanjutnya ditatausahakan sampai dengan
penerbitan SKPKPP, Konsep SPMKP, dan SPMKP.
3. Sebelum
SPMKP disampaikan ke KPPN, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi
Pelayanan untuk merekam nomor SPMKP yang di-generate aplikasi SPM pada sistem
informasi perpajakan dan memeriksa kembali kesesuaian antara data SPMKP dengan
data pada Konsep SPMKP.
4. Kepala
Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan penatausahaan
atas SPMKP dan berkas-berkas lainnya yang telah disampaikan ke KPPN dan SP2D
dan berkas-berkas lain yang diberikan oleh KPPN, kemudian menginput dan
memeriksa data SKPKPP, Konsep SPMKP, nomor dan data SPMKP, dan SP2D pada sistem
informasi perpajakan. Pengawasan penerbitan SPMKP dilakukan secara berkala dan
disampaikan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan tabel pengawasan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini.
5. Atas
surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang diterima dari KPP yang
menerbitkan SPMKP, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak menindaklanjuti
sebagai berikut:
a) Kepala Seksi Penagihan menugaskan
Pelaksana Seksi Penagihan untuk menatausahakan Utang Pajak yang diperhitungkan
melalui kompensasi Utang Pajak dengan merekam SKPKPP pada sistem informasi
perpajakan.
b) Dalam hal terdapat kompensasi utang
pajak melalui transfer pembayaran, Kepala Seksi Penagihan mengirimkan surat
pemberitahuan kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran ke Bank/Pos
Persepsi dan mempersiapkan surat setoran yang diperlukan untuk pelunasan utang
pajak yang dituju untuk disampaikan ke Bank/Pos Persepsi.
c) Berdasarkan surat pemberitahuan
kompensasi utang pajak, Kepala Seksi Penagihan menugaskan Pelaksana Seksi
Penagihan untuk melakukan pencatatan pelunasan utang pajak dalam tabel
monitoring sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini. Pengawasan nota jawaban konfirmasi utang pajak dilakukan
secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Kantor.
6. Berdasarkan
perekaman SKPKPP pada sistem informasi perpajakan, sistem informasi perpajakan
menggunakan tanggal penerbitan SKPKPP sebagai tanggal pelunasan Utang Pajak
atau tanggal pembayaran sebagian Utang Pajak. Dalam hal diterima data
pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), data tanggal penerbitan SKPKPP dan
data MPN disandingkan dalam sistem informasi perpajakan.
C. Bentuk
Formulir
1. Dalam
rangka penyesuaian proses bisnis pelaksanaan PER-7/PJ/2011, bentuk Nota
Konfirmasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran SE-22/PJ/2011
dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan Nota Konfirmasi Utang Pajak, Nota
Jawaban Konfirmasi Utang Pajak, surat pemberitahuan ke KPP lain yang
mengadministrasikan Utang Pajak, dan surat pemberitahuan ke Bank/Pos Persepsi
menggunakan formulir atau surat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Bentuk
Nota Konfirmasi Utang Pajak dan Nota Jawaban Konfirmasi Utang Pajak menggunakan
bentuk surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
3. Bentuk
surat pemberitahuan kompensasi utang pajak ke KPP lain yang mengadministrasikan
Utang Pajak dan surat pemberitahuan kompensasi utang pajak melalui transfer
pembayaran ke Bank/Pos Persepsi menggunakan bentuk formulir atau surat
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
D. Lain-lain
Mengingat
bahwa penyampaian surat pemberitahuan utang pajak ke Bank/Pos Persepsi sebagai
tindak lanjut surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang dikirim dari KPP
yang menerbitkan SPMKP diupayakan pada hari yang sama dengan dikirimnya
faksimili SKPKPP dari KPP yang menerbitkan SPMKP, diperlukan perubahan terhadap
Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV SE-22/PJ/2011, menjadi tata cara
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini.
E. Penutup
1. Dalam
rangka pengawasan penerbitan SPMKP, SPMKP ditatausahakan sendiri oleh KPP
sampai dengan dirilis sistem informasi perpajakan yang sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2011 dan petunjuk
pelaksanaannya.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 05 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Komentar
Posting Komentar