Postingan

Menampilkan postingan dengan label Faktur Pajak

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP 1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,- b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka : 1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut : a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). b) Dalam

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak 2012

Gambar
Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis. UPDATE POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai dengan nomor urut 1. Untuk tahun pajak 2011 , kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini. Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word )  adalah sebagai berikut : Sa