Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet R...

Syarat-syarat mengajukan E-FIN Orang Pribadi dan Badan

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi : Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
  2. Wajib Pajak badan : pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Bendahara : pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara.

Persyaratan dan Dokumen
  1. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  Identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan
    2)Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  3. Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan .
    2)identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA,
    3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    4)  kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  4. Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)   surat pengangkatan pimpinan kantor cabang,
    2)surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
    3)identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  5.  Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
    2)identitas diri berupa KTP;
    3)kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara
  6. Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

Tata Cara Pencabutan PKP