Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang
melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib
Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan
diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi
elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
ProsedurWajib
Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi
secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP
atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh :
- Wajib Pajak Orang Pribadi : Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
- Wajib Pajak badan : pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Bendahara : pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara.
Persyaratan dan Dokumen
- Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | Identitas diri berupa: a) KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan |
2) | Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
- Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan . |
2) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA, |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
- Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, |
2) | surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan; |
3) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
5) | kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
- Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) | Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
2) | identitas diri berupa KTP; |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara |
- Selain
itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak
Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat
e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Komentar
Posting Komentar