TANYA JAWAB TAX AMNESTY YANG MUNGKIN BERMANFAAT REKAN SEKALIAN
No Uraian
1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Setiap
WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan
PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan
penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang
menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu,
bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut
saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP
yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti
WP Joint Operation.
2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Orang
Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk
memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat
mengikuti Amnesti Pajak.
3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang
memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak,
bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh
NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan
dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi
SPT PPh Terakhir .
4. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh
penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan
dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta
yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib
Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta
yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar
Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
5. WNI bekerja di luar negeri,
memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun
berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut
ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang
dilaporkan?
Jawaban:
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar
negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non- efektif, dapat
mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Harta
yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau
belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
6. Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?
Jawaban:
Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM
7. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?
Jawaban:
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Dasar
Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang
belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai
Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
8.
WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut
mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU
Amnesti Pajak?
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri
maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti
Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat
Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut
ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum
dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016
dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?
Jawaban:
Utang
yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai
Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya:
PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500
juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka
utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal
Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang
Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
10 Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?
Jawaban:
Amnesti
Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan
dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang
dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri
dokumen pendukung.
11 Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
12 Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Sepanjang
asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan,
dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
13
Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana
perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka
pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
14 Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
15 Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?
Jawaban:
Dalam
hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian
pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
16 Bagaimana cara menilai harta tambahan?
Jawaban:
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal
Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
17. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Semua
Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti
kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal
tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
18 Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Penandatangan
Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP
Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.
19 Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian
Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan
menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan
20
Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan
harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Perlakuan
mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan
ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan
21 Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?
Jawaban:
Tidak
bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP
selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI
Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong
22. Apabila sedang sengketa PK
dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA?
Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh
WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan.
Posisi
pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak
yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
23 Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?
Jawaban:
Repatriasi
harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP
memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan
repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan
diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.
24 WP mau
mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat
regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana
agar WP memperoleht tarif repatriasi?
Jawaban:
Apabil WP tidak
dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri,
maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan
25 Tunggakan apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar.
Dalam
hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok
yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
26 Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?
Jawaban:
Atas
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri
bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta
dalam Surat Pernyataan.
27 Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?
Jawaban:
Status
kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat
harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang
lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan
Nominee.
28 Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?
Jawaban:
1.
Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam
SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di
dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat
memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan)
2.
Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di
dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat
menjadi dasar pengenaan uang tebusan
29. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan
Jawaban:
Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
30 Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?
Jawaban:
Wajib Pajak harus melampirkan:
1. surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi
Utang
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan
keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.
31. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?
Jawaban:
Formulir terkait pelaksanaan program amnesty pajak dapat diunduh di:
http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download
32 Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?
Jawaban:
Ya.
Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data
dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak
tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum
dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
33 WP sudah punya NPWP
sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat
ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang
dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta
bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya.
Bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Harta
yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya
Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
34 Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?
Jawaban:
Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.
35.
Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta,
apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat
pernyataan?
Jawaban:
Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan
adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan
keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan
tersebut.
36 Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?
Jawaban:
Yang
dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak
adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari
penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak
terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari
pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan
demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU
amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat
Pernyataan.
37. Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan
apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat
dalam menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.
38
Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan.
Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh
dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pengertian
Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta
yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam
Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset
melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan
39 Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Hanya
Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan
untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap
melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
40 Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Penambahan
tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke
KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar
Pengenaan Uang Tebusan.
41. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas
sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh
ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan
Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak
ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam
Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan
yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan
ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun pajak
Terakhir.
42. Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas
tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh,
walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.
Jawaban:
Kenaikan
nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan
bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan
objek pajak Amnesti Pajak.
43 Wajib Pajak membangun tempat usaha
(bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib
Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah
atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
Atas
bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut
merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan
Harta
44 Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan
cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di
tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan
mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah
menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak
atas harta tersebut?
Jawaban:
Atas tambahan berupa gudang yang
lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat
Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari
perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.
45
Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar
negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar
negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek
Amnesti Pajak.
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai
dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas
kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus
(2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak.
Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang
bersangkutan.
46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh
di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa
nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2015 dan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.
47 Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang
Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta
tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.
48 Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta
bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing
Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang
dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta
tersebut.
49 Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee
Jawaban:
Surat
Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak
yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat
Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan
dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam
SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.
50 Apakah atas harta yang dimiliki
namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan
surat dalam pernyataan harta?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu
langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan
surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak
lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
51 Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.
52
Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti
Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?
Jawaban:
SKB
diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah
dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang
pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal
31 Desember 2017.
53. Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?
Jawaban:
Wajib
Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
55 Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama
atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai
dengan Desember 2017?
Jawaban:
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak
56
Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016
(ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP
boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?
Jawaban:
Pembetulan
SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015
disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti
program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
57 Apakah
pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan
pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat
diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
SPT Pembetulan
yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah
sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan
tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat
Pernyataan.
58 Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh
pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah
sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT.
Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?
Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
59 Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian
Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan
menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
60 Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?
Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.
61. Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan?
Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus
62 Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan?
Jawaban:
Yang
dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak
adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki
peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d
Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan /
atau pekerjaan bebas.
63 Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT.
64 Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?
Jawaban:
Pengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Pernyataan.
65
Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam
SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut
dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek
Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang
berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut
(Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama
dengan NPWP Almarhum.
Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang
mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang
mendapatkan harta berupa warisan tersebut.
66 Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?
Jawaban:
Harta
yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian
atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas
uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU
Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di
Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan
tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut
hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi
di dalam negeri.
67 Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?
Jawaban:
Dalam
hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain
yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada
semua Wajib Pajak
68. Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak
mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada
periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017), apakah SPT
Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?
Jawaban:
SPT Tahun Pajak 2015
69 Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?
Jawaban:
Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan :
a. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan;
b. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
70
Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU
Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari
4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan
yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?
Jawaban:
Nilai
10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai
keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri
dari:
a. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
71 Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi
Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
72 Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak?
Jawaban:
Bagi
Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan
Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas
kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun
Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
73 WP
berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2
bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut
Jawaban:
Dalam
harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi
dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan
ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh
dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.
74.
WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan.
Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak.
Jawaban:
Apartemen tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
75
WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti
pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT
tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak
berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan
amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011
sampai dengan 2015 tersebut diakui?
Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak
mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT
PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016.
Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai
Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT
Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
76
Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti
pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Jawaban:
WP
yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta
perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan
perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti
permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah
diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak
terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
77 Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak?
Bagaimana dengan utang?
Jawaban:
Harta
yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen
pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam
hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak
perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Pengujian
mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta)
dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016
atau 2017.
Untuk utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung
antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di
hadapan notaris atau di hadapan saksi
78 Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?
Jawaban:
Atas
tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak
sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus
dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas
pembebasan PPh atas pengalihan tanah.
79. Bagaimana format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee?
Jawaban:
Undang-undang
Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara
khusus format surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan
nominee.
80 Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus
dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP
Badan?
Jawaban:
Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang
mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat
pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee
dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
81 Apakah uang tebusan dapat dicicil?
Jawaban:
Pembayaran
Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat
Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat
Pernyataan tidak dapat diterima.
82 Wajib Pajak sudah menyampaikan
Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang
harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus
dilakukan?
Jawaban:
Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara
persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum
jangka waktunya berakhir.