Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
1.
Tarif
Pajak
Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %
2.
Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara
wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
3.
Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP
adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu
persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan
sebesar :
a)
Obyek
pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen )
dari Nilai jual Objek Pajak;
b)
Objek
pajak lainnya :
·
Sebesar
40 % ( empat puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai
Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.
·
Sebesar
20 % (dua puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual
Pajak Objeknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
4.
NJOPTKP
NJOPTKP adalah batas minimal NJOP yang menurut ketentuan UU
tidak dikenakan pajak. NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap
daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama
Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat. Apabila seorang wajib
pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah
satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek pajak
lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
Dalam perhitungan berapa besar pajak bumi dann bangunan yang
dikenakan pada siwajib pajak kita juga menggunakan sebuah rumus.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,2%x(NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Contoh soal.
1.
Objek
perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan
para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
·
Luas
Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2 Nilai jual tanah tersebut
termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000,-/m2
·
Luas
Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan
tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000,-/m2
Berapakah besar Pajak yang dikenakan
kepada mereka?
Jawaban:
Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp
802.000,- = Rp 802.000.000,-
- Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp
968.000,- = Rp 387.200.000,-
- NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
Rp 1.189.200.000,-
- NJOPTKP = Rp 12.000.000,-
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp
1.181.200.000,-
- NJKP 40% x (NJOP - NJOPTKP)= 40% x
(1.189.200.000-12.000.000)
= 40% x Rp.1,177.200.000
=Rp.470.880.000.-
PBB yang terutang
0,5% x
Rp.470.880.000= Rp 2.354.400.-
(Dua juta
tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus)
2. Apabila Objek Pajak pada contoh A
dimiliki / dikuasai / dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda /
dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka
penghitungannya adalah :
NJKP 20% x (NJOP -
NJOPTKP) = 20% x (1.189.200.000-12.000.000)
= 20% x Rp. 1,177.200.000
=Rp. 235.440.000.-
PBB yang terutang
0,5% x Rp 235.440.000,- = Rp
1.177.200,-
(Satu juta seratus tujuh puluh tujuh
ribu dua ratus rupiah)