Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Lapor / Terlambat Lapor SPT
Buat para temen-temen yang bekerja sebagai Accounting atau di bagian
Pajak (Tax Division) atau apapun namanya.. yang salah satu tugasnya
menyiapkan SPT Perusahaan dan melaporkannya ke KPP, diingatkan kembali
jangan sampai terlambat lapor SPT lho...
Karena mulai masa Pajak
Januari 2008 (untuk SPT Masa) atau mulai Tahun Pajak 2008, sanksi
administrasi berupa denda atas keterlambatan SPT naik lho...
Ini kutipan dari Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007,
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) *)
atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c.Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d.Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan
Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007 *) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Penjelasan
Ayat
ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang
dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian
pembukuannya.
Nah selamat bekerja ya...
Komentar
Posting Komentar