Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-


Peredaran bruto PT Motor Laris Selalu  dalam Tahun Pajak 2011 sebesar        
30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 3.000.000.000

Rinciannya adalah sebagai berikut :

Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-     Dikenai PPh bersifat final                             7.000.000.000
-     Bukan objek pajak                                        3.000.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   20.000.000.000
Jumlah                                                                                 30.000.000.000

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                           (4.000.000.000)
-     Bukan objek pajak                                      (2.000.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                 (18.000.000.000)
Jumlah                                                                                (24.000.000.000)

Laba usaha  (penghasilan neto usaha)                                   6.000.000.000

Penghasilan dari luar usaha yang:

-     Dikenai PPh bersifat final                                 50.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   2.500.000.000  

Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan dari luar usaha
yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                               (25.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                  (1.000.000.000)

Penghasilan neto dari luar usaha                                              1.525.000.000

Jumlah seluruh penghasilan neto                                              7.525.000.000

Koreksi fiskal :


-     Peredaran bruto dari penghasilan            (7.000.000.000)                                                     
    yang dikenai PPh bersifat final
-     Peredaran bruto dari penghasilan            (3.000.000.000)    
yang bukan objek pajak
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,         4.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,         2.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang bukan objek pajak
-     Peredaran dari luar usaha yang                 (  50.000.000)
dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,             25.000.000
dan memelihara penghasilan dari
luar usaha yang dikenai PPh bersifat final

Jumlah                                                                                          (4.025.000.000)

Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal             3.500.000.000

Kompensasi kerugian                                                                   (500.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                                                              3.000.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
 yang memperoleh fasilitas :
  4.800.000.000   X 3.000.000.000,00   =   480.000.000
30.000.000.000

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas :
  3.000.000.000,00 -  480.000.000 =  2.520.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x  480.000.000                   =     60.000.000
- 25%  x   2.520.000.000                            =    630.000.000
Jumlah Pajak Penghasilan terutang                690.000.000

Dasar Hukum :
b.  Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)