Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
Peredaran bruto PT Motor Laris Selalu dalam Tahun Pajak 2011 sebesar
30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 3.000.000.000
Rinciannya adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 7.000.000.000
- Bukan objek pajak 3.000.000.000
- Dikenai PPh tidak bersifat final 20.000.000.000
Jumlah 30.000.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :
- Dikenai PPh bersifat final (4.000.000.000)
- Bukan objek pajak (2.000.000.000)
- Dikenai PPh tidak bersifat final (18.000.000.000)
Jumlah (24.000.000.000)
Laba usaha (penghasilan neto usaha) 6.000.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- Dikenai PPh bersifat final 50.000.000
- Dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan dari luar usaha
yang :
- Dikenai PPh bersifat final (25.000.000)
- Dikenai PPh tidak bersifat final (1.000.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha 1.525.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 7.525.000.000
Koreksi fiskal :
- Peredaran bruto dari penghasilan (7.000.000.000)
yang dikenai PPh bersifat final
- Peredaran bruto dari penghasilan (3.000.000.000)
yang bukan objek pajak
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, 4.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang dikenai PPh bersifat final
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, 2.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang bukan objek pajak
- Peredaran dari luar usaha yang ( 50.000.000)
dikenai PPh bersifat final
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, 25.000.000
dan memelihara penghasilan dari
luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
Jumlah (4.025.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal 3.500.000.000
Kompensasi kerugian (500.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 3.000.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas :
4.800.000.000 X 3.000.000.000,00 = 480.000.000
30.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas :
3.000.000.000,00 - 480.000.000 = 2.520.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x 480.000.000 = 60.000.000
- 25% x 2.520.000.000 = 630.000.000
Jumlah Pajak Penghasilan terutang 690.000.000
Dasar Hukum :
b. Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Komentar
Posting Komentar