Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Daftar Alamat KPP Seluruh Indonesia

Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam Jalan Tgk. Cik Ditiro, GKN Gedung B, Banda Aceh 23241 . Telp. 0651-33254, Fax. 0651-33255 KPP Pratama Banda Aceh Jalan Tgk. H. M. Daud Beureuh No. 20, Banda Aceh . Telp. 0651-28246, Fax. 0651-22145 KP2KP Jantho Jalan T. Bahtiar P. Polem, Jantho, Aceh Besar . Telp. -, Fax. - KP2KP Sigli Jalan Prof. Majid Ibrahim KM 114, Tijue, Sigli . Telp. 0653-7000336, Fax. 0653- KP2KP Sabang Jalan Tinjau Alam No. 6, Kec. Aneuk Laot, Sabang . Telp. 0652-21378, Fax. 0652-21378 KPP Pratama Bireuen Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe . Telp. 0645-43139, Fax. 0645-42749 KP2KP Takengon Jalan K.L. Yos Sudarso No. 252, Blang Kolak II, Takengon . Telp. -, Fax. - KP2KP Rimba Raya Jalan Simpang Teritit, Blang Sentang, Bukit, Bener Meriah . Telp. -, Fax. - KPP Pratama Langsa Jalan Jend. Ahmad Yani No. 105, Langsa . Telp. 0641-21022,22765, Fax. 0641-23691 KP2KP Karang Baru Jalan Iskandar Muda No. 4, Kuala Simpang . Telp. 0641-31261, Fax. 0641- KP2KP Blangkejeran Ja

Formulir SPT Masa PPh 21 & Petunjuk Pengisian

Gambar
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - PER-32/PJ/2009 Sehubungan dengan telah dikeluarkannya peraturan : PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009 Mengenai : Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi maka pada tanggal 25 Mei 2009 telah diterbitkan : Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009 DOWNLOAD SPT MASA 21 - EXCEL VERSION DOWNLOAD SPT MASA 21 - WORD VERSION PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai ber

Rencana Kenaikan PTKP menjadi 2 juta per bulan

Rencana pemerintah menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun tinggal selangkah lagi. Pemerintah hanya perlu meminta izin ke wakil rakyat yang bermarkas di Senayan untuk mendapat restu usulan kenaikan ini. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai masa reses yang berakhir 13 Mei 2012. Itu artinya, paling cepat, mereka bisa bertemu dewan 14 Mei nanti. Hatta optimistis, DPR bakal menyetujui rencana kenaikan PTKP ini. "Tujuannya kan untuk meringankan masyarakat," katanya kemarin. Untuk memuluskan rencana ini, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 7 ayat 3 beleid ini menyebutkan, penyesuian besarnya PTKP cukup ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga,