Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Cara mudah membuat SPT Badan 2011

Gambar
Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2011 terlewati, sekarang mungkin sampeyan lagi mumet ngisi SPT Tahunan PPh Badan yang batas waktu terakhirnya 30 April 2011. Ndak usah panik kalo sampeyan mumet, karena konon memang banyak orang mumet waktu liat formulir 1771 yang tebalnya mencapai 25 halaman tersebut. Jadi tenang saja, karena temennya yang sama-sama mumet banyak. SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2010 memang lebih tebal dari tahun-tahun sebelumnya karena banyak lampiran-lampiran yang disertakan. Lampiran tersebut sebenarnya kadang spesifik untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, misalnya ada lampiran untuk Wajib Pajak yang mengadakan transaksi dengan penduduk negara tax haven, ada lampiran untuk kompensasi kerugian, ada yang untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, macem-macem. Padahal belum tentu sampeyan termasuk dalam kriteria itu. Seha

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH I.   Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 atau  wajib memungut Pajak Penghasil

Tata Cara Pelaksanaan PPh Jasa Konstruksi

Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah: o     2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; o     4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; o     3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penye