Cari Blog Ini

Rabu, 19 Oktober 2016

DOWNLOAD FORMULIR & PERATURAN PAJAK

1. Kode KPP dan alamat : (download disini)
2. Peraturan Dirjen Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto PER-17/PJ/2015 : (download disini)
3. PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain PPh 23 : (download disini)

Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Dear Bapak/Ibu/Sdr.


- Anda sedang kebingungan karena mendapatkan surat pemanggilan pajak, anda memiliki NPWP tetapi belum pernah sekalipun melaporkan pajaknya, atau anda ingin menghapuskan NPWP, menon aktifkan NPWP karena sudah tidak ada lagi aktivitas usaha.
- Anda berniat melaporkan pajak pribadi atau perusahan tetapi kesulitan dalam hal menyiapkan dokumennya.
- Anda ingin membuat laporan keuangan per bulan atau audit tahunan.

Silakan konsultasi langsung dan segera atasi permasalahan perpajakan dan akuntansi anda.


Untuk Info lebih lanjut silakan hubungi kami Call/WA :
Bunyamin
No HP/WA :  0812-2225-0004

Selasa, 18 Oktober 2016

Mengapa harus memilih kami

Kami tenaga ahli profesional yang berpengalaman di bidang Akuntansi dan Perpajakan, dengan proses cepat dan harga kompetitif.

LAYANAN JASA PERPAJAKAN YANG KAMI SEDIAKAN :
LAYANAN PERPAJAKAN & KONSULTASI
  • Pengurusan NPWP, E-billing, E-filling, E-faktur dan aplikasi pajak lainnya yang  dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
  • Pengurusan Tax Amnesty
  • Pembuatan Laporan Keuangan Perpajakan
  • Pembuatan Laporan SPT Tahunan – Masa
  • Melakukan perhitungan Pajak Penghasilan
  • Melakukan Perencanaan Pajak yang baik demi efesiensi pajak (Menyesuaikan Aturan Perpajakan Yang berlaku)
  • Melakukan Pelaporan SPT Tahunan – Masa ke Kantor  Pajak
  • Mentraining, Mengarahkan dan membimbing  kepada staf pajak tentang perpajakan
  • Memberikan saran – masukan yang terbaik terkait  kewajiban perpajakan bagi
REVIEW PAJAK
  • Melakukan pengecekan terkait dokumen perpajakan
  • Melakukan penataan dan peng arsipan yang baik terkait dokumen perpajakan
  • Menyiapkan dokumen untuk kepentingan bilamana dilakukan pemeriksaan
  • Melakukan perbaikan (Pembetulan SPT, PPN) bilamana ditemukan kesalahan dalam review pajak

Minggu, 16 Oktober 2016

Tata Cara Permohonan Efin

 Syarat dan cara permohonan efin

DJP semakin mengintensifkan penggunaan aplikasi online hampir di seluruh layanannya.  Untuk itu DJP memberikan sebuah kode unik semacam Pin yang diberikan untuk seluruh wajib pajak baik orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Kode efin ini nanti menjadi kunci untuk mengakses seluruh layanan DJP seperti efiling, e billing dan layanan lainnya.

Untuk wajib pajak Badan, Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP denganmembawa formulir permohonan aktivasi EFIN (download di sini)  yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:

A. Wajib Pajak Badan 
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

C. Wajib Pajak Pribadi 
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekatdengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah

hubungi kami

Untuk Informasi lebih lanjut :

Bunyamin
HP/WA    : 0812-2225-0004


Rabu, 12 Oktober 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.


Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :
1. PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3.PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
Wajib Pajak
TK0
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
21.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
22.500.000,-
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K0
19.500.000,-
Tanggungan 1
K1
21.000.000,-
Tanggungan 2
K2
22.500.000,-
Tanggungan 3
K3
24.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K/I/0
37.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
39.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
40.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
42.000.000,-