Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

SE-17/PJ/2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-17/PJ/2012 TANGGAL 05 APRIL 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK

A.         Umum
            Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
B.         Tata Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP
            1.         Penatausahaan SPMKP dilakukan dalam rangka memudahkan pengawasan penerbitan SPMKP. Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
            2.         Untuk memproses penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berupa Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative untuk menginput SKKP PBB atau PLB PBB pada sistem informasi perpajakan (SIDJP/SIPMOD) untuk selanjutnya ditatausahakan sampai dengan penerbitan SKPKPP, Konsep SPMKP, dan SPMKP.
            3.         Sebelum SPMKP disampaikan ke KPPN, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk merekam nomor SPMKP yang di-generate aplikasi SPM pada sistem informasi perpajakan dan memeriksa kembali kesesuaian antara data SPMKP dengan data pada Konsep SPMKP.
            4.         Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan penatausahaan atas SPMKP dan berkas-berkas lainnya yang telah disampaikan ke KPPN dan SP2D dan berkas-berkas lain yang diberikan oleh KPPN, kemudian menginput dan memeriksa data SKPKPP, Konsep SPMKP, nomor dan data SPMKP, dan SP2D pada sistem informasi perpajakan. Pengawasan penerbitan SPMKP dilakukan secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan tabel pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
            5.         Atas surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang diterima dari KPP yang menerbitkan SPMKP, KPP yang mengadministrasikan Utang Pajak menindaklanjuti sebagai berikut:
                        a)         Kepala Seksi Penagihan menugaskan Pelaksana Seksi Penagihan untuk menatausahakan Utang Pajak yang diperhitungkan melalui kompensasi Utang Pajak dengan merekam SKPKPP pada sistem informasi perpajakan.
                        b)         Dalam hal terdapat kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran, Kepala Seksi Penagihan mengirimkan surat pemberitahuan kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran ke Bank/Pos Persepsi dan mempersiapkan surat setoran yang diperlukan untuk pelunasan utang pajak yang dituju untuk disampaikan ke Bank/Pos Persepsi.
                        c)         Berdasarkan surat pemberitahuan kompensasi utang pajak, Kepala Seksi Penagihan menugaskan Pelaksana Seksi Penagihan untuk melakukan pencatatan pelunasan utang pajak dalam tabel monitoring sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Pengawasan nota jawaban konfirmasi utang pajak dilakukan secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Kantor.
            6.         Berdasarkan perekaman SKPKPP pada sistem informasi perpajakan, sistem informasi perpajakan menggunakan tanggal penerbitan SKPKPP sebagai tanggal pelunasan Utang Pajak atau tanggal pembayaran sebagian Utang Pajak. Dalam hal diterima data pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), data tanggal penerbitan SKPKPP dan data MPN disandingkan dalam sistem informasi perpajakan.
C.         Bentuk Formulir
            1.         Dalam rangka penyesuaian proses bisnis pelaksanaan PER-7/PJ/2011, bentuk Nota Konfirmasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran SE-22/PJ/2011 dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan Nota Konfirmasi Utang Pajak, Nota Jawaban Konfirmasi Utang Pajak, surat pemberitahuan ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak, dan surat pemberitahuan ke Bank/Pos Persepsi menggunakan formulir atau surat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
            2.         Bentuk Nota Konfirmasi Utang Pajak dan Nota Jawaban Konfirmasi Utang Pajak menggunakan bentuk surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
            3.         Bentuk surat pemberitahuan kompensasi utang pajak ke KPP lain yang mengadministrasikan Utang Pajak dan surat pemberitahuan kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran ke Bank/Pos Persepsi menggunakan bentuk formulir atau surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
D.         Lain-lain
            Mengingat bahwa penyampaian surat pemberitahuan utang pajak ke Bank/Pos Persepsi sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang dikirim dari KPP yang menerbitkan SPMKP diupayakan pada hari yang sama dengan dikirimnya faksimili SKPKPP dari KPP yang menerbitkan SPMKP, diperlukan perubahan terhadap Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV SE-22/PJ/2011, menjadi tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E.         Penutup
            1.         Dalam rangka pengawasan penerbitan SPMKP, SPMKP ditatausahakan sendiri oleh KPP sampai dengan dirilis sistem informasi perpajakan yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2011 dan petunjuk pelaksanaannya.
            2.         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           05 April 2012

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
A. FUAD RAHMANY


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012