Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Jasa Pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Gambar
Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi Dear Bapak/Ibu/Sdr. - Anda sedang kebingungan karena mendapatkan surat pemanggilan pajak, anda memiliki NPWP tetapi belum pernah sekalipun melaporkan pajaknya, atau anda ingin menghapuskan NPWP, menon aktifkan NPWP karena sudah tidak ada lagi aktivitas usaha. - Anda berniat melaporkan pajak pribadi atau perusahan tetapi kesulitan dalam hal menyiapkan dokumennya. - Anda ingin membuat laporan keuangan per bulan atau audit tahunan. Silakan konsultasi langsung dan segera atasi permasalahan perpajakan dan akuntansi anda. Untuk Info lebih lanjut silakan hubungi kami Call/WA : Bunyamin No HP/WA :  0812-2225-0004

Tarif PTKP 2016 sampai Tahun 2018

Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk  PPh Pasal 21  berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah: Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga 5 % untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun . Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya adalah Rp 450.000,- per hari. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017  Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, nilai PTKP terbaru adalah sebagai berikut : No Uraian Nilai 1 Wajib Pajak (WP)  54.000.000,- 2 Tambahan WP Kawin    4.500.000,- 3 Tambahan Anak / Tanggungan    4.500.000,- 4 + Penghasilan Suami Isteri Digabung  54.000.000,- Catatan : Tambahan jumlah Anak / Tanggungan maksimal 3 orang. PTKP 2018 :

PMK No. 19 Tahun 2018 tentang Tarif UMKM 0.5%

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain dalam menyampaikan laporan yang beri