Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP 1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,- b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka : 1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut : a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). b) Dalam

Definisi Auditor

Jenis Auditor Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia , auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu: Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. . ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen . Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pen

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final No Urut Penghasilan Tarif % Ketentuan Berlaku 1 Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro**** 20 Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP 131 Nomor Tahun 2000 Jo KMK 51/KMK.04/2001 2 bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi^ 10 Pasal 4(2) a  dan Pasal 17 (7) Jo PP No.15 Tahun 2009 3 bunga obligasi ^^^ (adalah surat utang dan SUN yang lebih dari 12 bulan) : Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP Nomor 16 Tahun 2009 3a. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT 15 s.d.a 3b. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT seusai P3B 20 s.d.a 3c. diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT* 15 s.d.a 3d. Diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B* 20 s.d.a 3e. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT** 15 s