Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Laporan Audit

LAPORAN AUDIT (AUDIT REPORT) Manfaat Pemeriksaan Akuntansi Jenis Pemeriksaan Akuntansi Jenis-jenis Opini Akuntan Unsur-unsur Laporan Audit Manfaat Pemeriksaan Akuntansi Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternal auditor (KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut : 1.Pihak Perusahaan yang diaudit Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor) Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan / penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang. 2. Pihak–pihak luar perusahaan yang diaudit : Dapat membe

Sebuah cerita tentang mati lampu

Cerita ini sebenarnya sudah lama terjadi, sekitar pertengahan 2009 silam, tp masih nyangkut aja di kepala gw, maklum waktu itu masih lajang dan rada2 bandel. Kalau dibandingkan sekarang kok jauh berbeda, gw jg heran knp gw yg dulu ancur bisa berubah 180 derajat. Alhamdulillah mungkin pengaruh istri tercinta, halah lebay. Ok deh tanpa banyak introduksi, qt mulai aja dengan awal cerita : Gw kerja sebagai Staff Accounting di sebuah Perusahaan Swasta wilayah Veteran-Tanah Kusir, mungkin sebagian ada yg pernah denger "Agromedia Pustaka", yup disitulah gw bekerja dan sampai dengan cerita ini dibuat (April 2012). Wow cukup bertahan jg gw disini, malah dari 2008 sampai hari ini udah berganti-ganti jabatan.. Heheh sekarang sih udah gak menjabat staff accounting lg. Waktu itu Jam menunjukkan 18.30, waktunya pulang ngantor.  Setelah sholat maghrib dan merapikan meja kerja gw bergegas pulang. Dg yakinnya gw bawa motor dg kecepatan tinggi berharap segera smp di rmh, (eits jan

Definisi Tax Planning

Tax Planning Pengertian Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. Tax planning adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Tax Pl

Tax Planning PPh 21 (Materi Pelatihan)

TAX PLANNING PPH PASAL 21 Tax Plannin g : Upay a m encapa i p emenuha n k ewajiban perpajaka n yan g optima l m elalui: perencanaan, pengorganisasian , pelaksanaan dan pengendalian perpajakan ( POA C )  TAX PLANNING PPH PASAL 21 :     TUJUAN 1.  Kuantitatif Tujua n akhirny a adala h adany a tax saving (beba n p a j ak paling minimum), dengan cara memilih j enis transaksi dan kebijaka n yan g aka n diambi l p erusahaan. 2.  Kualitatif Pelaksanaan administrasi yang baik dan t erencana, sehingga menghindarkan a danya konflik yang mengakibatkan a danya kerugia n bag i perusahaan , denga n adany a sanks i da n b eban pajak. Misa l : melengkapi dokumen, diatur jelas klausul pemotongan pajak.       TAX PLANNING PPH PASAL 21 :                TUJUAN KUANTITATIF 1.  Hubungan Biaya di PPh Badan dan Beban PPh Pasal 21 2.  Aspek Pajak atas  Kebijakan Pilihan Biaya Pegawai 3.  PPh 21 Ditanggung vs PPh 2 1 Di Gross Up      TAX