Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Pajak Restoran

PAJAK RESTORAN

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.
Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi :
    1. Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
    2. Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
SUBJEK PAJAK
 Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.
 
WAJIB PAJAK
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
 
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
 
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
 
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
 
MASA PAJAK
  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
SAAT TERUTANG PAJAK
  1. Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012