Cari Blog Ini

Kamis, 18 Oktober 2018

Tarif Jasa Konsultan Pajak 2018

Kisaran Harga Konsultan Pajak

Meski banyak faktor yang mempengaruhi harga jasa konsultan pajak, kami berikan kisaran harga dari beberpa layanan konsultan pajak.
  1. SPT Tahunan PPH Orang Pribadi
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
    – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000
    – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000
    – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  • Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 4.500.000-Rp 5.000.000
  • Lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
  1. SPT Masa Bulanan dan Tahunan
  • Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 500.000-Rp 700.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000-Rp 3.000.000
  • Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
  1. Biaya Pembuatan Laporan Keuangan
  • Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp.500.000-Rp 700.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.000.000-Rp 1.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
  • Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Silakan konsultasikan masalah perpajakan anda ke Nomor : 0812-2225-0004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar