Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tata Cara Permohonan Efin

 Syarat dan cara permohonan efin

DJP semakin mengintensifkan penggunaan aplikasi online hampir di seluruh layanannya.  Untuk itu DJP memberikan sebuah kode unik semacam Pin yang diberikan untuk seluruh wajib pajak baik orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Kode efin ini nanti menjadi kunci untuk mengakses seluruh layanan DJP seperti efiling, e billing dan layanan lainnya.

Untuk wajib pajak Badan, Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP denganmembawa formulir permohonan aktivasi EFIN (download di sini)  yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:

A. Wajib Pajak Badan 
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

C. Wajib Pajak Pribadi 
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekatdengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak