Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-30/PJ/2012 TANGGAL 26 MARET 2012 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012

SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-30/PJ/2012 TANGGAL 26 MARET 2012
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB BERDASARKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012

Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.         Rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp35.646.890.000.000,- (tiga puluh lima trilyun enam ratus empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
SEKTOR
APBN 2012 (Rupiah)
 1
2
PEDESAAN
2,350,600,000,000
PERKOTAAN
9,513,800,000,000
PERKEBUNAN
1,236,400,000,000
PERHUTANAN
288,190,000,000
PERTAMBANGAN MIGAS
21,731,000,000,000
PERTAMBANGAN NON MIGAS
526,900,000,000
JUMLAH PBB
35,646,890,000,000
2.         Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, rencana penerimaan PBB tersebut di atas akan dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00 (lima trilyun sembilan ratus delapan puluh delapan milyar tujuh puluh juta rupiah) dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebagai koreksi atas perhitungan target PBB dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2012.
3.         Setelah dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00, maka rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 menjadi sebagai berikut:
SEKTOR
APBN 2012
Pengurangan dalam RAPBN-P 2012
RAPBN-P 2012
1
2
3
4(2-3)
PEDESAAN
2,350,600,000,000
1,622,030,000,000
728,570,000,000
PERKOTAAN
9,513,800,000,000
4,366,040,000,000
5,147,760,000,000
PERKEBUNAN
1,236,400,000,000
-
1,236,400,000,000
PERHUTANAN
288,190,000,000
-
288,190,000,000
PERTAMBANGAN MIGAS
21,731,000,000,000
-
21,731,000,000,000
PERTAMBANGAN NON MIGAS
526,900,000,000
-
526,900,000,000
JUMLAH PBB
35,646,890,000,000
5,988,070,000,000
29,658,820,000,000
4.         Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per Kanwil DJP dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-04/PJ.08/2012 tanggal 10 Januari 2012 dan selanjutnya Kanwil DJP melakukan breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama di wilayah kerja masing-masing.
5.         Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
6.         Seterimanya surat ini Saudara agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2012.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

DIREKTUR JENDERAL
            ttd
A. FUAD RAHMANY


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012