Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Final

No Urut Penghasilan Tarif % Ketentuan Berlaku
1 Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro**** 20 Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP 131 Nomor Tahun 2000 Jo KMK 51/KMK.04/2001
2 bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi^ 10 Pasal 4(2) a  dan Pasal 17 (7) Jo PP No.15 Tahun 2009
3 bunga obligasi ^^^ (adalah surat utang dan SUN yang lebih dari 12 bulan) :
Pasal 4 (2) a UU PPh  jo PP Nomor 16 Tahun 2009
3a. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT 15 s.d.a
3b. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT seusai P3B 20 s.d.a
3c. diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT* 15 s.d.a
3d. Diskonto dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B* 20 s.d.a
3e. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT** 15 s.d.a
3f. diskonto dari Obligasi tanpa bunga bagi Wajib Pajak LN Non BUT sesuai P3B** 20 s.d.a
3g. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 s.d 2010 0 s.d.a
3h. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2011 s.d. tahun 2013 5 s.d.a
3i. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014 dst 15 s.d.a
4 Deviden yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 10 Pasal 17 (2c)  dan Pasal 4 (2) UU PPh
5 hadiah undian 25 Pasal 4 (2) b UU PPh  Jo  PP No. 132 Tahun 2000
6 transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** 2.5 Pasal 4 (2) c UU PPh  jo PP Nomor 17 Tahun 2009
7a Transaksi penjualan saham pendiri 0.5 PP Nomor 14 Tahun 1997 Jo KMK 282/KMK.04/1997 Jo SE – 15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997
7b Transaksi penjualan bukan saham pendiri 0.1 s.d.a.
8 Jasa Konstruksi
Pasal 4 (2) c UU PPh Jo PP No. 51 Tahun 2008 Jo PP No. 40 Tahun 2009
8a. Pelaksana JK sertifikasi kecil 2 s.d.a.
8b. Pelaksana JK tanpa sertifikasi 4 s.d.a.
8c. Pelaksana JK sertifikasi sedang dan besar 3 s.d.a.
8d. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha 4 s.d.a.
8e. Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha 6 s.d.a.
9 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo PP No. 05 Tahun 2002
10a. Wajib Pajak yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* 5 Pasal 4 (2) d UU PPh Jo PP No. 71 Thn 2008
10b. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan 1 s.d.a.
11 transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura^^ 0.1 PP Nomor 4 Tahun 1995





  • dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
  • dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi
  • dari margin awal
  • Kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan pemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito dibawah rp 7.500.000,-
  •  kecuali bunga Rp 240.000,- perbulan ke bawah tidak dikena PPh
  • kecuali pengalihan oleh Wajib Pajak OP yang berpenghasilan dibawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,- , penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus; hibah, warisan.
  • dengan sarat perusahaan pasangannya tidak terdaftar dibursa efek, dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Kecuali bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank DN atau perwakilan bank LN di DN PPh-nya tidak final

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012