Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak

a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,-

b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-

c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

b) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Dalam hal PT.B (PKP Pembeli) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).


2. Contoh Penggantian Faktur Pajak

a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp280.000.000,-

b. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,- dan PPN sebesar Rp28.000.000,-

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT.A (PKP Penjual) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011.

d. Pada tanggal 11 Juli 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,-

e. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147, DPP sebesar Rp230.000.000,-. dan PPN sebesar Rp23.000.000,-

f. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan dua hal sebagai berikut :
a) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2011; dan

b) Melaporkan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


3. Contoh Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama

a. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,-

b. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,- dan PPN sebesar Rp50.000.000,-

c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,-

d. Atas kesalahan tersebut PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,- dan PPN sebesar Rp55.000.000,-

e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
Melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara :
a) Untuk Faktur Pajak yang diganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),

b) Untuk Faktur Pajak Pengganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) cukup melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT.B (PKP Pembeli) setelah SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


4. Contoh BKP Yang Diretur

a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT.A (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp15.000.000,-

b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.

c. Nota Retur yang dibuat oleh PT.B (PKP Pembeli) diterima oleh PT.A (PKP Penjual) pada tanggal 12 Juni 2011.

d. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT.B (PKP Pembeli) dan PT.A (PKP Penjual) adalah sebagai berikut :

1) PT.B (PKP Pembeli) melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan.

2) PT.A (PKP Penjual) melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan.

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak