Cari Blog Ini

Kamis, 26 April 2012

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Tarif Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.


Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya. Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah PTKP untuk status yang berbeda.
Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
15.840.000
Kawin, anak 0
17.160.000
Kawin, anak 1
18.480.000
Kawin, anak 2
19.800.000
Kawin, anak 3
21.120.000

Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Contoh Penghitungan PPh 21 dapat dilihat disini

6 komentar:

  1. jika penghasilan saya setahun 54juta setahun plus THR 4.5juta dan bonus 4.5 juta
    kalau seperti ini perhitungan PPH 21 nya seperti apaan nih
    terima kasih banyak atas penjelasannya
    oh ya status saya istri yang berkerja suami juga berkerja dan telah mempunyai anak 3 orang
    terima kasih banyak sekali lagi

    BalasHapus
  2. 54jt+4,5jt+4,5jt = 63 jt
    biaya jabatan : (3150000)
    total penghsilan netto = 59.850.000
    PTKP = ISTRI dtanggung suami
    pph 21 = 5% x 50000000 = 2500000
    15% x 9.850.000 = 1477500
    total = 3977500

    BalasHapus
  3. 54jt+4,5jt+4,5jt = 63 jt
    biaya jabatan : (3150000)
    total penghsilan netto = 59.850.000
    PTKP = ISTRI dtanggung suami (TK = 15.840.000)
    PKP = 44.010.000
    pph 21 = 5% x 44.010.000
    total = 2200500

    BalasHapus
  4. saya tenaga honorer setiap bulan sy terima hnr 1 juta dan dpotong pajak 5%, sedangkan untuk honor kegiatan dipotong 15 %, apakah pemotongan benar tw tdk sesuai dgn peraturan yg ada, mhn penjelasannya pak...trima kasih.

    BalasHapus
  5. Jk saya pekerja tidak tetap (perhitungan gaji berdasarkan jmlah hari kerja/bulan) sebesar 220 jt/bulan, all inclusive. dgn status K3, istri bkerja dan pajak bayar sendiri. 1) Brapa setoran pajak saya /bulan. 2) Apakah pemberi kerja hrs langsung memotong pajak saya atau saya sendri yg menyetor ke negara. 3) Krna sy selama ini WNI yg domisili di LN, apakah saya hrs segera melaporkan pajak saya, atau saya tunggu hingga 183 hari berlalu (mungkin saya akan kembali bekerja di LN sebelum 183 hr bekerja di Inod). Tks sebelumnya

    BalasHapus
  6. Siang..
    Saya mau bertanya jika gaji setahun saya 325 jt,Kawin 2 anak dengan istri tdk bekerja,bagaimana Perhitungan PPH 21 dan tarif PPH 21 yang benar yang mana ya,Makasi


    Sisca

    BalasHapus