Cari Blog Ini

Senin, 16 April 2012

Metode Gross Up PPh 21


Gross Up Method PPh 21

Sejalan dengan pengertian gross up itu sendiri, pada dasarnya tujuan perhitungan Pasal 21 dengan metode "gross up" hanya untuk menyamakan jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah tunjungan pajak yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya.
Secara sederhana "gross up" dapat digambarkan sebagai berikut :
Penghasilan
= Y
Tunjangan Pajak (misalkan)
= 5,000
Total penghasilan bruto
= Y+ 5,000
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek
= (xxxxx)
Penghasilan netto
= xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
= (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP)
= xxxxxx
Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang
= 5,000
   Dengan demikian ”gross up” dapat diartikan : jumlah tunjangan pajak sama besar dengan jumlah pajak yang akan terhutang.

Formula/Rumus Gross up PPh Pasal 21
Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressive).
Rumus Gross Up (PPh baru) menurut saya :

Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0

Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000

Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000

Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000

Aplikasi Formula Gross up dalam Penghitungan Pasal 21
   Jerry, seorang pegawai dengan penghasilan sebesar Rp. 7,000,000 sebulan (take home pay). Status Jerry adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus diberikan, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 5,000,000.

Aplikasi rumus gross up (jamsostek ditiadakan agar lebih mudah)
Penghasilan Bruto setahun
= Rp. 84,000,000
Biaya jabatan (setahun)
= Rp.   4.200.000
Penghasilan netto
= Rp. 79.800.000
PTKP
= Rp. 17.160.000
PKP
= Rp. 62.640.000
Tunjangan pajak /PPh pasal 21 terutang (gross up formula lapisan ke II):
Rp. 62.640.000 (–) Rp. 47.500,000 x 15/85 (+) 2,500,000 = Rp. 5.171.765.

Penghitungan Ulang untuk menguji
Penghasilan (sebelum tunjangan pajak)
= Rp. 62,640,000
Tunjangan Pajak
= Rp. , 5,171,765
Total PKP
= Rp. 67,811,765
PPh terhutang (tarif pasal 17)
= Rp.   5.171.765
(dengan rumus shortcut : PKP x 15% -2,500,000)

Susunan Ulang dalam Perhitungan pasal 21 akan menjadi :
Penghasilan setahun
= Rp. 84,000,000
Tunjangan Pajak
= Rp.   5.171.765
Total penghasilan bruto
= Rp. 89,171,765
Biaya jabatan (setahun)
= Rp.   4,200,000
Penghasilan netto
= Rp. 84,971,765
PTKP
= Rp. 17,160,000
PKP
= Rp. 67,811,765
PPh terutang :
5% x Rp. 50,000,000 = Rp. 2,500,000
15% x Rp.17,811,765 = Rp. 2,671.765

Total PPh terutang setahun
= Rp. 7,352,941
PPh terutang sebulan
= Rp.    612,745

   Dari uraian di atas, secara simple dapat dikatakan bahwa tujuan dari gross up di dalam perhitungan pasal 21 adalah untuk mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak yang terutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama di dukung adanya perjurnalan biaya tunjangan pajak di dalam pembukuan wajib pajak serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.
   Demikian penggunaan rumus gross up serta uraian singkat-nya, penulis berharap dapat bermanfaat. Selamat mencoba.

4 komentar:

  1. Thanks artikelnya sangat membantu.

    BalasHapus
  2. Salam kenal Pak. Infonya bermanfaat. Untuk perubahan penyesuaian besaran PTKP yang berlaku mulai 01 Januari 2013 mohon infonya juga ya Pak. Terima kasih

    BalasHapus
  3. Jika seluruhnya ditanggung perusahaan bagaimana pak?

    BalasHapus
  4. Terima kasih Pak, Bagaimana kalau ada Jamsosteknya Pak.Bagaimana perhitunganngan? seperti Yang ditanggung perusahaan 0.54 % (JKK & JKM) dan yang ditanggung Karyawan 2% (Iuran pensiun)

    Salam,

    Yesi

    BalasHapus