Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Laporan Audit


LAPORAN AUDIT (AUDIT REPORT)

Manfaat Pemeriksaan Akuntansi
Jenis Pemeriksaan Akuntansi
Jenis-jenis Opini Akuntan
Unsur-unsur Laporan Audit

Manfaat Pemeriksaan Akuntansi

Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternal auditor (KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut :

1.Pihak Perusahaan yang diaudit

Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi.
Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan.
Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah.
Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor)
Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan / penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.

2. Pihak–pihak luar perusahaan yang diaudit :

Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para investor / kreditor untuk mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.

Dapat memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang bisa diasuransikan.
Dapat memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
Dapat memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan , efisiensi operasionalnya dan keadaan keuangannya.

3. Pihak Pemerintah dan Badan Hukum

Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keterandalan kepada badan pemerintah.
Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta / menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional

Jenis Pemeriksaan Akuntansi

1. Ditinjau dari luasnya pemeriksaa, audit dibedakan menjadi:
General Audit (Pemeriksaan Umum)
Adl suatu pemeriksaan umum atas lap keu yg dilakukan oleh KAP independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu scr keseluruhan.
Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Adl suatu pemeriksaan terbatas yg dilakukan oleh KAP independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu.
Pendapat yg diberikan terbatas pd pos atau masalah ttt yg diperiksa. Misalnya KAP diminta memeriksa
apakah terdpt kecurangan thd penagihan piutang usaha perush.

2. Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit dibedakan menjadi:

Management Audit (Operational Audit)
Adl pemeriksaan thd kegiatan operasi suatu perush, utk mengetahui apakah kegiatan operasi tsb sudah dilakukan scr efektif, efisien, dan ekonomis.
Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)
Adl suatu pemeriksaan yg dilakukan utk mengetahui apakah perush sudah mentaati peraturan2 dan kebijakan2 yg berlaku, baik yg ditetapkan oleh pihak intern perush (manajemen, dewan komisaris), maupun pihak ekstern (pemerintah, BAPEPAM, BI, Dirjen Pajak, dll)
Internal Audit (Pemeriksaan Intern)
Adl pemeriksaan yg dilakukan oleh bag. Internal Audit perush, baik thd lap keu dan catatan akt perush, maupun ketaatan thd kebijakan manajemen yg telah ditentukan.
Computer Audit
Adl pemeriksaan oleh KAP thd perush yg memproses data akuntansinya dg menggunakan sistem EDP. Jenis-jenis Opini Akuntan


Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language)
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion) Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language) Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdpt keadaan ttt yg mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dlm lap audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yg dinyatakan oleh auditor.
Misal :
Pendapat sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
Adanya keadaan-keadaan yg luar biasa
Di antara dua periode akt terdpt suatu perubahan material dlm penggunaan prinsip akt atau dlm metode penerapannya.
Keadaan ttt yg berhub dg laporan audit atas lap keu komparatif.
Data keuangan kuartalan ttt yg diharuskan ole BAPEPAM, namun tidak disajikan atau tidak review.


Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dlm semua hal yg material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dg prinsip akt yg berlaku umum di Indonesia, kecuali utk dampak hal yg berkaitan dg yg dikecualikan.

Pendapat ini diberikan bilamana:

- Ketiadaan bukti kompeten yg cukup atau adanya pembatasan thd lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dpt menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.

- Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa lap keu berisi penyimpangan dari SAK, yg berdampak material, dan ia berkesimpulan utk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dg prinsip akt yg berlaku umum di Indonesia.

Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan scr keseluruhan tidak disajikan scr wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

- Auditor hrs menjelaskan dlm paragraf terpisah sebelum paragram pendapat dlm laporannya:

- semua alasan yg mendukung pendapat tidak wajar

- dampak utama hal yg menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, thd posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

- Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas lap keu.

- Auditor dpt tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dpt merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat ttg kewajaran lap keu sesuai dg prinsip akt berlaku umum di Indonesia.

- Jika auditor tidak melaksanakan audit yg lingkupnya memadai utk memungkinkannya memberikan pendapat atas lap keu.

Unsur-unsur Laporan Audit

a. Judul, “ Laporan Audit Independen”.

b. Alamat , “ Pihak yang memberi penugasan”

c. Paragraf Pendahuluan , Harus berisi :

- Pernyataan telah melakukan Pemeriksaan

- Periode Laporan keuangan yang diaudit

- Jenis Laporan keuangan

- Tanggung jawab manajemen terhadap  Laporan keuangan

- Tanggung jawab auditor terhadap pernyataan pendapat atas Laporan keuangan yang diaudit.

d. Paragraf Ruang Lingkup

Pernyataan auditor , bahwa pelaksanaan
Pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang disahkan oleh IAI.
Pernyataan auditor bahwa Pemeriksaan dilakukan dgn perencanaan, pengujian, pengumpulan Bukti- bukti dan pengungkapan dalam Laporan keuangan.

e. Paragraf Pendapat
Auditor menyatakan pendapatnya , terhadap Laporan keuangan secara keseluruhan pada nilai yang material.

f. Identitas Kantor Akuntan Publik , “ Nama, No register, Tanda tangan

g. Tanggal Laporan, “ Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal diselesaikannya pemeriksaan”.
Untuk pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian , maka unsure laporan audit di tambah "paragraph penjelasan" sebagai penjelasan atas pengecualian pos dalam laporan keuangan atau ketidak wajaran dalam laporan keuangan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak