Cari Blog Ini

Jumat, 20 April 2012

Definisi Tax Planning

  • Tax Planning
    • Pengertian

    Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
    Tax planning adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
    Tax Planning (Perencanaan pajak) adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transakasi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).
    • Latar Belakang

    Latar belakang perlunya Tax Planning adalah melakukan penghematan pajak secara legal sebagai :
    1. Kerumitan Peraturan Per UU Perpajakan
  • Semakin rumit peraturan per UU perpajakan yang berlaku maka terdapat kecenderungan biaya untuk mematuhinya (Complince Cost) semakin tinggi untuk mendapatkan Tax Compliance dengan biaya murah diperlukan Tax Planning antara lain dengan merekrut tenaga yang ahli dibidang tersebut.
    1. Makin Besarnya Jumlah Pajak Terutang
    Makin besar jumlah pajak terutang akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak dapat dihindarkan dengan meminimalis kekeliruan dan kesalahan yang terjadi.
    1. Tingginya Biaya Negosiasi
    Wajib pajak kadang-kadang perlu melakukan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang akibat kekeliruan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak, dan biaya negosiasi umumnya relatif tinggi. Tax Planning daapt dilakukan dengan Tax Litigation yaitu menyelesaikan perselisihan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mengajukan keberatan, banding, peninjaun kembali.
    1. Risiko pembinaan Otoritas Pajak
    Dalam rangka meminimalis risiko, pembinaan otoritas pajak berupa pemeriksaan pajak maka perencanaan pajak perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengundang otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain dengan melakukan Tax Research.
    1. Sanksi perpajakan dan Moral Hazard
    Tax Planning diperlukan dalam rangka menghindar dari terkena sanksi perpajakn yang berisiko berat dari segi material dan moral dengan cara memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh seta mengupayakan agar tidak salah tafsir.
    • 3(tiga) rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam tax planning sebagai berikut:
    • Tidak melanggar ketentuan perpajakan, apabila suatu perencanaan pajak melanggar peraturan perpajakan maka akan menambah risiko beban pajak yang lebih besar. Kesalahan dalam menerapkan aturan pajak dapat berakibat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
    • Secara bisnis masuk akal karena tax planning merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi menyeluruh dari perusahaan.
    • Didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti; kontrak, faktur pajak baik pajak masukan maupun pajak keluaran dengan didukung oleh sistem akuntasi yang konsisten (accounting treatment). Hal ini sangat penting terutama jika perusahan dilakukan audit pajak oleh kantor pajak.
    Sumber : http://id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2203899-definisi-tax-planning-bag/#ixzz1sYwYkw9y

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar