Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Definisi Tax Planning

  • Tax Planning
    • Pengertian

    Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku (In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
    Tax planning adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
    Tax Planning (Perencanaan pajak) adalah merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transakasi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).
    • Latar Belakang

    Latar belakang perlunya Tax Planning adalah melakukan penghematan pajak secara legal sebagai :
    1. Kerumitan Peraturan Per UU Perpajakan
  • Semakin rumit peraturan per UU perpajakan yang berlaku maka terdapat kecenderungan biaya untuk mematuhinya (Complince Cost) semakin tinggi untuk mendapatkan Tax Compliance dengan biaya murah diperlukan Tax Planning antara lain dengan merekrut tenaga yang ahli dibidang tersebut.
    1. Makin Besarnya Jumlah Pajak Terutang
    Makin besar jumlah pajak terutang akibat kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak dapat dihindarkan dengan meminimalis kekeliruan dan kesalahan yang terjadi.
    1. Tingginya Biaya Negosiasi
    Wajib pajak kadang-kadang perlu melakukan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak terutang akibat kekeliruan dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak, dan biaya negosiasi umumnya relatif tinggi. Tax Planning daapt dilakukan dengan Tax Litigation yaitu menyelesaikan perselisihan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mengajukan keberatan, banding, peninjaun kembali.
    1. Risiko pembinaan Otoritas Pajak
    Dalam rangka meminimalis risiko, pembinaan otoritas pajak berupa pemeriksaan pajak maka perencanaan pajak perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengundang otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak. Upaya yang dapat dilaksanakan antara lain dengan melakukan Tax Research.
    1. Sanksi perpajakan dan Moral Hazard
    Tax Planning diperlukan dalam rangka menghindar dari terkena sanksi perpajakn yang berisiko berat dari segi material dan moral dengan cara memahami peraturan perpajakan yang berlaku secara bulat dan utuh seta mengupayakan agar tidak salah tafsir.
    • 3(tiga) rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam tax planning sebagai berikut:
    • Tidak melanggar ketentuan perpajakan, apabila suatu perencanaan pajak melanggar peraturan perpajakan maka akan menambah risiko beban pajak yang lebih besar. Kesalahan dalam menerapkan aturan pajak dapat berakibat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
    • Secara bisnis masuk akal karena tax planning merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi menyeluruh dari perusahaan.
    • Didukung oleh bukti-bukti yang memadai seperti; kontrak, faktur pajak baik pajak masukan maupun pajak keluaran dengan didukung oleh sistem akuntasi yang konsisten (accounting treatment). Hal ini sangat penting terutama jika perusahan dilakukan audit pajak oleh kantor pajak.
    Sumber : http://id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2203899-definisi-tax-planning-bag/#ixzz1sYwYkw9y

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

    PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

    Tarif PPh 21 dan PTKP 2012