Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Cara mudah membuat SPT Badan 2011



Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan


Setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2011 terlewati, sekarang mungkin sampeyan lagi mumet ngisi SPT Tahunan PPh Badan yang batas waktu terakhirnya 30 April 2011. Ndak usah panik kalo sampeyan mumet, karena konon memang banyak orang mumet waktu liat formulir 1771 yang tebalnya mencapai 25 halaman tersebut. Jadi tenang saja, karena temennya yang sama-sama mumet banyak.
SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2010 memang lebih tebal dari tahun-tahun sebelumnya karena banyak lampiran-lampiran yang disertakan. Lampiran tersebut sebenarnya kadang spesifik untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, misalnya ada lampiran untuk Wajib Pajak yang mengadakan transaksi dengan penduduk negara tax haven, ada lampiran untuk kompensasi kerugian, ada yang untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, macem-macem. Padahal belum tentu sampeyan termasuk dalam kriteria itu.
Seharusnya mumet sampeyan berkurang dengan tulisan di atas, karena artinya ndak semua halaman harus sampeyan isi.
Tapi kalo sampeyan masih tetep mumet, monggo diikuti langkah-langkah dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan berikut ini:
  1. Siapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga, Laporan Keuangan dan Rincian Daftar Penyusutan/Amortisasi
    Bukti potong/pungut adalah pajak yang sudah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi sampeyan selama tahun 2010, bisa mengurangi pajak yang harus sampeyan bayar. Laporan keuangan yang harus sampeyan siapkan minimal ada dua, yaitu Laporan Laba/Rugi dan Neraca. Sedangkan rincian daftar penyusutan/amortisasi bisa sampeyan liat bentuknya di lampiran 1-A SPT Tahunan PPh Badan yang sudah sampeyan ambil di kantor pajek, kalo ndak salah di lembar sembilan.
    Kalo sampeyan masih bingung jenis aset sampeyan masuk kelompok yang mana bisa diliat lampiran Keputusan Menteri Keuangan No 96/PMK.03/2009.
  2. Mengisi Rincian Kredit Pajak Dalam Negeri
    Silakan buka Lampiran III SPT 1771 yang ada di lembar kelima. Masukkan rincian daftar bukti potong/pungut dari pihak ketiga, lalu hitung total jumlahnya.

    Lampiran III 1771
    Kalo ndak ada?
    Ya ndak usah diisi.
    Kalo ndak cukup?
    Sampeyan boleh mbikin sendiri dengan bentuk seperti yang ada di situ.
  3. Mengisi Rincian Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha
    Silakan sampeyan buka Lampiran II SPT 1771 yang ada di lembar keempat. Masukkan rincian harga pokok penjualan dan rincian biaya yang ada di laporan keuangan sampeyan ke kolom-kolom yang ada di situ. Pilih yang jenis biayanya sama atau minimal mendekati perincian di kolom 2. Kalo misalnya biaya sampeyan ternyata ndak ada di rincian tersebut, monggo diisi di angka 11 (biaya lainnya).
    Setelah sampeyan masukkan semua silakan dijumlah totalnya pada angka 14 serta kolom 3,4,5, dan 6.

    Lampiran II 1771
  4. Mengisi Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal
    Monggo dibuka Lampiran I SPT 1771 yang ada di lembar ketiga. Masukkan jumlah peredaran usaha alias omset sampeyan yang ada di laporan keuangan, juga harga pokok penjualan serta biaya-biaya yang tadi sudah sampeyan hitung di Lampiran II.

    Lampiran I 1771
    Masukkan juga koreksi fiskal apabila ada pengakuan penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial yang berbeda dari laporan keuangan fiskal.
    Berbeda gimana maksudnya?
    Misalnya sampeyan liat di angka 5 (penyesuaian fiskal positif), biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham mungkin diakui di laporan keuangan sampeyan, tapi menurut orang pajek ndak boleh, maka harus dikoreksi.
    Setelah itu silakan sampeyan itung-itung sampe ketemu penghasilan netto fiskal di angka 8.
  5. Mengisi Induk SPT PPh Badan
    Selesai mengisi lampiran-lampiran sekarang waktunya ngisi Induk SPT alias halaman terdepan SPT PPh Badan. Penghasilan neto fiskal silakan diisi dengan hasil penghitungan yang sudah sampeyan lakukan di lampiran I.

    1771 Induk
    PPh terutang yang di angka 4 dicontreng yang mana?
    Untuk omset di atas 50 miliar pilih huruf a, untuk perseroan terbuka yang minimal 40% sahamnya dijual di bursa efek Indonesia pilih huruf b, sedangkan yang omsetnya “cuma” sampe 50 miliar pilih huruf c. 
    Jangan lupa masukkan total kredit pajak dari lampiran III dan PPh pasal 25 yang sudah sampeyan bayar tiap bulan pada angka 8 dan 10. Setelah ketemu jumlah PPh yang kurang dibayar silakan disetor ke kantor pos atau bank persepsi terdekat.
    Kayaknya di tempat saya ndak ada bank yang namanya persepsi, jadi gimana?
    Bank persepsi itu maksudnya bank-bank yang menerima pembayaran pajek!
    Jangan lupa diisi juga penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang ada di lembar kedua SPT PPh Badan, setelah itu tandatangan dan kasih stempel perusahaan.
Sudah selesai pengisiannya?
Belum, sekarang tinggal ngisi remeh-temeh yang ada di lampiran SPT PPh Badan, antara lain:
  1. Lampiran 1771 – IV (Objek PPh Final dan Non Objek Pajak)
    Diisi kalo perusahaan sampeyan memperoleh penghasilan yang dipotong PPh final dan penghasilan yang ndak termasuk objek pajak.
  2. Lampiran 1771 – V (Daftar Pemegang Saham dan Pengurus/Komisaris)
    Ini termasuk lampiran yang wajib diisi, berupa daftar pemegang saham beserta jumlah dividen yang dibagikan, serta daftar pengurus dan komisaris.
  3. Lampiran Khusus 8A (Transkrip Laporan Keuangan)
    Ini juga wajib diisi, letaknya di bagian belakang, mulai lembar 18 sampe 25. Sampeyan liat di pojok atas kiri, di situ ditulis jenis-jenis usaha mulai dari perusahaan manufaktur sampai perusahaan pembiayaan. Isi lampiran yang sesuai dengan jenis usaha sampeyan.
    Diisi apa?
    Silakan sampeyan masukkan isi Neraca dari laporan keuangan sampeyan ke bagian I dan Laporan Laba Rugi ke bagian II.
Lampiran lainnya ndak perlu diisi?
Kalo isi SPT tahunan sampeyan lebih ruwet dari yang di atas, saya asumsikan sampeyan sudah punya staf khusus buat ngurusi pajek atau minimal ada konsultan yang sudah megang.
Sekarang SPT Tahunan PPh Badan sampeyan siap dimasukkan ke amplop untuk dilaporkan ke kantor pajek terdekat. Atau kalo sampeyan males bisa dimasukkan ke dropbox pajak terdekat, bisa juga lewat pos kilat khusus atau jasa kurir macem Tiki dan kawan-kawannya.
Semoga membantu, apabila ada yang masih kurang jelas silakan dibaca-baca lagi buku petunjuk yang ada atau hubungi account representative di kantor pajek tempat sampeyan terdaftar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012