Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku
wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi
bagaimana bila omzet turun berada dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun
buku? Ternyata WP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, lalu
bagaimana tata cara pencabutan PKP nya?
Dasar Hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013
Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Secara Jabatan
2. Secara Permohonan
Pencabutan PKP secara jabatan / permohonan dilakukan dengan proses
verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang
mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3
PER-20 / PJ / 2013.
Bagaimana Tata cara pencabutan PKP melalui permohonan PKP?
- Secara Online
Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir
Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman
web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi
e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan
mempunyai kekuatan hukum (Pasal 22 ayat 3 PER-20/PJ/2013).
Kemudian PKPyang telah melakukan pengisian permohonan Pencabutan PKP
secara elektronik harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP
Terdaftarnya PKP (Pasal 22 ayat 4 PER-20/PJ/2013).
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat diunggah (upload) Softcopy
dokumen melalui Aplikasi E-registration atau dikirimkan dengan
menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangan (Pasal 22
ayat 5 PER-20/PJ/2013)
Apabila dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari kerja maka permohonan dianggap gugur / batal.
Apabila dokumen sudah diterima lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- Secara Tertulis
Permohonan Pencabutan PKP dapat dilakukan juga secara tertulis dengan
mengisi Formulir Pencabutan PKP dan dibubuhi Tandatangan Pimpinan.
Formulir tersebut diajukan dengan dilampirkan dokumen yang disyaratkan
(Pasal 23 ayat 3 PER-20/PJ/2013).
Permohonan Pencabutan PKP dengan persyaratannya dapat diajukan ke KPP terdaftar atau melalui jasa pengiriman / POS.
Setelah permohonan pencabutan PKP dinyatakan lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- Bagaimana Pencabutan PKP secara jabatan?
Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan setelah melewati proses
verifikasi dan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan undang-undang
tentang tata cara pemeriksaan dan verifikasi.
- Bagaimana Kriteria Objek Pencabutan PKP Secara Jabatan?
Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PER – 20/PJ/2013, pencabutan PKP secara
jabatan dilakukan apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah
tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak
mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP.
- Bagaimana bentuk keputusan Pencabutan PKP tersebut?
Keputusan Pencabutan PKP dapat berupa Penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.
- Berapa lama jangka waktu maksimal proses pencabutan PKP?
Proses pencabutan PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.
- Bagaimana ketentuan Apabila sudah lebih dari 6 bulan tetapi Permohonan Pencabutan PKP belum ada kabar?
Apabila jangka waktu sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka
permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan . (Pasal 25 ayat 4 PER-20 /
PJ / 2013).
Komentar
Posting Komentar