Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Pajak Restoran

PAJAK RESTORAN Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. OBJEK PAJAK Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi : Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah: Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel; Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun. SUBJEK PAJAK  Subjek Pajak Re

Tarif Jasa Konsultan Pajak 2018

Kisaran Harga Konsultan Pajak Meski banyak faktor yang mempengaruhi harga jasa konsultan pajak, kami berikan kisaran harga dari beberpa layanan konsultan pajak. SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 4.500.000-Rp 5.000.000 Lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable SPT Masa Bulanan dan Tahunan Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkis

Tata Cara Pencabutan PKP

Gambar
Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi bagaimana bila omzet turun berada dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun buku? Ternyata WP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, lalu bagaimana tata cara pencabutan PKP nya? Dasar Hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013 Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara : 1. Secara Jabatan 2. Secara Permohonan Pencabutan PKP secara jabatan / permohonan dilakukan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3 PER-20 / PJ / 2013. Bagaimana Tata cara pencabutan PKP melalui permohonan PKP? Secara Online Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi e-reg