Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tanya Jawab seputar Tax Amnesty

Gambar
TANYA JAWAB TAX AMNESTY YANG MUNGKIN BERMANFAAT REKAN SEKALIAN No Uraian 1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban: Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation. 2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban: Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak. 3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPW

Jasa pembuatan SPT Masa dan SPT Tahunan, Laporan Keuangan

Gambar
Jasa pembuatan SPT Tahunan dan SPT Masa, Laporan Keuangan Dear Bapak/Ibu/Sdr. Anda kesulitan dalam menghitung, membuat atau melaporkan SPT (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN) SPT Orang Pribadi, SPT Badan, Tax Amnesty, bahkan membuat Laporan Keuangan Fiskal yang terdiri dari Rekonsiliasi Fiskal Laba/Rugi, Neraca, Catatan Laporan Keuangan. Kami senantiasa siap melayani anda, kapanpun dibutuhkan dengan proses cepat dan harga terjangkau. Untuk Info lebih lanjut silakan hubungi kami Call/WA :     Bunyamin     No HP :  081222250004 atau email kami ke : jasakonsultasipajak.pro@gmail.com                                  benjamin.alzara@gmail.com

Lokasi Kami

Datang langsung ke alamat kami di : Perum Taman Anyelir 3 Blok M 5 No. 6, Kalimulya, Cilodong, Depok ataTelp/WA : 081222250004

Apakah kita butuh asuransi jiwa?

"Saya masih single, untuk apa saya memiliki asuransi jiwa?”, “Saya belum memiliki tanggungan, jadi buat apa punya asuransi jiwa?” Atau, “Nanti sajalah punya asuransi (http://www.commlife.co.id), lagian saya belum butuh dan masih banyak kebutuhan lain" Mungkin ucapan di atas pernah Anda dengar atau mungkin pernah Anda ucapkan kepada teman-teman Anda. Memang tidak ada salahnya untuk berpendapat demikian. Namun, perlu Anda ketahui meskipun Anda masih single dan belum memiliki tanggungan, asuransi jiwa seperti asuransi Commonwealth Life (http://www.commlife.co.id) bisa membantu anggota keluarga, misalnya orangtua atau adik/kakak. Karena asuransi jiwa yang diproyeksikan untuk jangka waktu panjang, sangat disarankan Anda mulai memilikinya sedini mungkin. Mengapa? Karena kita tidak bisa memprediksi kapan risiko atau musibah datang menghampiri. Bisa saja esok atau di masa mendatang kejadian buruk menimpa Anda, misalkan kecelakaan, terdiagnosa menderita penyakit kritis, dll. Terl

Aplikasi Perhitungan PPh 21 Tahun 2014

Pusing dalam menghitung PPh Pasal 21, dengan software ini anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus mengetahui tarif PPh 21 dan PTKP, sekali input gaji masing-masing karyawan sudah langsung jadi perhitungannya. Disamping itu, software ini sudah terintegrasi dengan e-SPT Masa dan Tahunan (1721), tinggal ekspor database, jrenggggg SPT sudah bisa langsung di print-out. Software ini sangat simple dan tidak memakan banyak memori, semua orang tanpa dasar pengetahuan perpajakan bisa mengoperasikannya dengan mudah. Tunggu apalagi, Silakan request dengan mengirimkan email ke kontak saya   hanya dengan harga Rp. 300.000,-

Bagaimana lebih jelasnya PP 46 Tahun 2013?

Gambar
PP 46 Tahun 2013 - PPh Final 1% dan Pelaporannya Pembaca setia, tak terasa sudah masuk bulan september saat ini. Adakah yang sudah melaksanakan setoran PPh Final 1%? Di artikel ini saya ingin menambahkan beberapa hal terkait pajak 1% atau pajak UKM  berdasarkan surat edaran dari DJP. Bukan hal baru semuanya tetapi bisa bermanfaat bagiwajib pajak di masa-masa transisi ini. Antara lain: Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya  tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghas

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013 Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 , maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya. Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut : Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 : Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wa