Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Impor dengan Letter of Credit (LC)

Letter of credit Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary . Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). Tata cara pembayaran dengan L/C Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas na

PPH Pasal 22 Impor

Gambar
PPh Pasal 22 Impor Impor barang adalah salah satu kegiatan yang dijadikan objek pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, baik yang dilakukan secara legal atau tidak.  Khusus untuk impor illegal, kalau tertangkap pihak berwajib, pengenaan PPh Pasal 22-nya dilakukan secara khusus. Subjek Pemungut dan yang Dipungut Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah importir yang melakukan impor barang tersebut. Dengan kata lain, importir yang mengimpor barang tersebut wajib membayar atau melunasi PPh Pasal 22 impor.  Sedangkan subjek pemungutnya adalah bank devisa dan juga DJBC. Pengertian subjek pemungut dalam hal ini adalah hanya sebatas collector SSP atau penerima pembayaran.  Sebab PPh Pasal 22 impor ini umumnya disetor sendiri oleh importir mel

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.       Tarif Pajak Tarif pajak adalah sebesar 0,5 % 2.       Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. 3.       Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan sebesar : a)                   Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak; b)                   Objek pajak lainnya : ·          Sebesar 40 % ( empat  puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih. ·