Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.       Tarif Pajak Tarif pajak adalah sebesar 0,5 % 2.       Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. 3.       Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya NJKP ditetapkan sebesar : a)                   Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak; b)                   Objek pajak lainnya : ·          Sebesar 40 % ( empat  puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih. ·    

Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Tata cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif  Saya sering dicurhati teman-teman yang lagi bingung, karena mereka mempunyai badan usaha berupa CV lebih dari 3 tahun sudah tidak aktif lagi. Bagaimana perlakuan pajaknya Bro? Apakah tetap harus melaporkan SPT? Kalau tidak melaporkan sanksninya apa Bro? Dan ini tidak hanya terjadi kepada beberapa orang saja, namun banyak wajib pajak yang mempunyai permasalahan ini. Saya menjawab silakan diajukan permohonan untuk memperoleh status WPNE. Dengan memperoleh status WPNE, Wajib Pajak tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT Enak bukan? jadi tidak bingung lagi pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan bingung karena ada bebrapa bada

Nota Retur PPN

Nota Retur ( 596/KMK.04/1994 , Pasal 5A Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 ) Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan. Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa