Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

CONTOH JURNAL TRANSAKSI YANG TERUTANG PPN

Pencatatan pada saat menerima/mengimpor BKP/JKP : Tanggal 8 Maret 2012, PT. Sierad Produce Tbk. membeli bahan baku senilai Rp 10.000,00 pembayaran dilakukan pada tanggal 8 April 2012. Bagaimana pencatatannya? Jika perusahaan menggunakan metode faktur, dan FP diterbitkan pada saat diserahkan BKP, maka pencatatannya: Dr...  Bahan Baku                                          10.000          PPN Masukan                                         1.000 Cr...         Hutang Usaha                                             11.000 Bagaimana jika faktur pajak baru diterbitkan pada tangal 8 April? Bagaimana jika pembayaran dilakukan tidak tanggal 8 April tapi tanggal 8 Mei? Pencatatan pada saat penyerahan BKP/JKP ; Tanggal 8 Maret 2012, PT. Toyota Astra Motor. Tbk. menyerahkan 100 unit mobil senilai Rp 8.000,00 pembayaran dilakukan 2 termin yaitu pada tanggal 8 April 2012 sebesar Rp 4.000,00 dan sisanya pada tanggal 8 Mei 2012. Bagaimana pencatatannya? Jika FP dite

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang        : a.          bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; b.          bahwa dengan diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 , perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana tersebut huruf