Postingan

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak 2012

Gambar
Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis. UPDATE POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai dengan nomor urut 1. Untuk tahun pajak 2011 , kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada  PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini. Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word )  adalah sebagai berikut : Sa

Objek dan Tarif PPh Pasal 23 2012

Gambar
Objek dan Tarif PPh Pasal 23 No. Jenis Penghasilan Tarif Keterangan 1. a. Dividen b. Bunga c. royalti d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 15% dari penghasilan bruto, 30% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP 2. a. sewa selain sewa tanah/bangunan b. jasa teknik c. jasa manajemen d. jasa konstruksi e. jasa konsultan 2% dari penghasilan bruto, 4% dari penghasilan bruto bagi penerima penghasilan yang tidak ber NPWP Selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 3. a. Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; d. Jasa perancang (design); e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); f. Jasa penunjang di bidang penamban

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif Pajak Penghasilan Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut. Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30% Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan. PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000. Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP. Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga. Tidak ada penambahan PTKP untuk