Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tax

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Metode Penyusutan Aktiva Tetap

Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode). Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut : Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok I 4 Tahun 25% 50% Kelompok II 8 Tahun 12,5% 25% Kelompok III 16 Tahun 6,25% 12,5% Kelompok IV 20

Pajak Penjualan dan Pembelian tanah dan bangunan (BPHTB)

Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma Devita Purn

CONTOH JURNAL TRANSAKSI YANG TERUTANG PPN

Pencatatan pada saat menerima/mengimpor BKP/JKP : Tanggal 8 Maret 2012, PT. Sierad Produce Tbk. membeli bahan baku senilai Rp 10.000,00 pembayaran dilakukan pada tanggal 8 April 2012. Bagaimana pencatatannya? Jika perusahaan menggunakan metode faktur, dan FP diterbitkan pada saat diserahkan BKP, maka pencatatannya: Dr...  Bahan Baku                                          10.000          PPN Masukan                                         1.000 Cr...         Hutang Usaha                                             11.000 Bagaimana jika faktur pajak baru diterbitkan pada tangal 8 April? Bagaimana jika pembayaran dilakukan tidak tanggal 8 April tapi tanggal 8 Mei? Pencatatan pada saat penyerahan BKP/JKP ; Tanggal 8 Maret 2012, PT. Toyota Astra Motor. Tbk. menyerahkan 100 unit mobil senilai Rp 8.000,00 pembayaran dilakukan 2 termin yaitu pada tanggal 8 April 2012 sebesar Rp 4.000,00 dan sisanya pada tanggal 8 Mei 2012. Bagaimana pencatatannya? Jika FP dite