Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPN

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

Gambar
Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik Sejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik. Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik : No  Nama Dokumen 1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik     Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik: 1.  Surat Pernyataan Per

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013

Permintaan Nomor seri faktur pajak diundur sampai dengan 31 Mei 2013 Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 , maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya. Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut : Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 : Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wa

Prosedur Permintaan Kode Aktivasi, Password dan Nomor Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013

Prosedur Permintaan Kode Aktivasi, Password dan Nomor Seri Faktur Pajak Mulai 1 April 2013 Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 April 2013 Ditjen Pajak memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 . Berikut ini adalah prosedur dan tatacara penomoran faktur pajak yang harus diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012. Permohonan Kode Aktivasi dan Password Hal pertama yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password yang nantinya digunakan untuk masuk ke sistem pemberian nomor seri faktur pajak. Pemohonan Kode Aktivasi dan Password bisa diterima atau ditolak. Permohonan PKP diterima dalam hal PKP telah dilakukan registrasi ulang PKP dan hasilnya menyatakan status PKP tetap, atau dibuatkan berita acara pembatalan pencabutan PKP. Permohonan juga bisa diterima

Prosedur Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP

Ketentuan dalam membuat Faktur Pajak (FP) sekarang mengalami perubahan signifikan terutama dalam hal sistem penomoran. Hal tersebut diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang berlaku per 1 April 2013. Dengan penerbitan ketentuan baru ini, diharapkan berbagai pelanggaran berkenaan dengan ketentuan perpajakan khusunya tentang Pajak Pertambahan Nilai akan berkurang secara signifikan. Sebagai contoh, untuk pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, PKP disyaratkan telah mempunyai Kode Aktivasi dan Password dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Selain itu, untuk mendapatkan Kode Aktivasi, disyaratkan terhadap PKP telah di lakukan Registrasi Ulang atau verifikasi. Dengan ketentuan baru ini tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak akan meningkat dan penerbitan Faktur Pajak Fiktif akan berku

Nota Retur PPN

Nota Retur ( 596/KMK.04/1994 , Pasal 5A Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 ) Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan. Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa

PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

MEMAHAMI PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS Ditulis oleh        : Hari Sugiharto PENDAHULUAN Mulai 1 April 2010 pembeli kendaraan bermotor bekas dari dealer kendaraan bermotor bekas akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya. Bukan karena harga kendaraan bermotor bekas yang sedang melonjak karena permintaan tinggi seperti jika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bukan juga karena pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang relatif baru. Intinya bukan karena harga kendaraannya. Tetapi karena pajak yang dibayar lebih besar dari sebelumnya. Pajak yang dimaksud adalah PPN. Bukan karena tarif PPN berubah. Tarif PPN tetap 10%. Yang berubah adalah Dasar Pengenaan Pajaknya. Bagaimana implikasi perubahan inilah yang penulis coba paparkan dalam tulisan ini. PENGERTIAN PAJAK Secara resmi, dengan berlakunya UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perubahan ketiga, pajak memilki definisi yuridis. Dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak diartikan sebagai