Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Tata Cara Pencabutan PKP

Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi bagaimana bila omzet turun berada dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun buku? Ternyata WP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, lalu bagaimana tata cara pencabutan PKP nya?
Dasar Hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013

Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Secara Jabatan
2. Secara Permohonan
Pencabutan PKP secara jabatan / permohonan dilakukan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3 PER-20 / PJ / 2013.




Bagaimana Tata cara pencabutan PKP melalui permohonan PKP?

  1. Secara Online
Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal 22 ayat 3 PER-20/PJ/2013).

Kemudian PKPyang telah melakukan pengisian permohonan Pencabutan PKP secara elektronik harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Terdaftarnya PKP (Pasal 22 ayat 4 PER-20/PJ/2013).

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat diunggah (upload) Softcopy dokumen melalui Aplikasi E-registration atau dikirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangan (Pasal 22 ayat 5 PER-20/PJ/2013)
Apabila dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari kerja maka permohonan dianggap gugur / batal.
Apabila dokumen sudah diterima lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

  1. Secara Tertulis
Permohonan Pencabutan PKP dapat dilakukan juga secara tertulis dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP dan dibubuhi Tandatangan Pimpinan. Formulir tersebut diajukan dengan dilampirkan dokumen yang disyaratkan (Pasal 23 ayat 3 PER-20/PJ/2013).

Permohonan Pencabutan PKP dengan persyaratannya dapat diajukan ke KPP terdaftar atau melalui jasa pengiriman / POS.

Setelah permohonan pencabutan PKP dinyatakan lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

  1. Bagaimana Pencabutan PKP secara jabatan?
Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan undang-undang tentang tata cara pemeriksaan dan verifikasi.

  1. Bagaimana Kriteria Objek Pencabutan PKP Secara Jabatan?
Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PER – 20/PJ/2013, pencabutan PKP secara jabatan dilakukan apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP.

  1. Bagaimana bentuk keputusan Pencabutan PKP tersebut?
Keputusan Pencabutan PKP dapat berupa Penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

  1. Berapa lama jangka waktu maksimal proses pencabutan PKP?
Proses pencabutan PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.

  1. Bagaimana ketentuan Apabila sudah lebih dari 6 bulan tetapi Permohonan Pencabutan PKP belum ada kabar?
Apabila jangka waktu sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan . (Pasal 25 ayat 4 PER-20 / PJ / 2013).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak