Kisaran Harga Konsultan Pajak
Meski banyak faktor yang mempengaruhi harga jasa konsultan pajak, kami berikan kisaran harga dari beberpa layanan konsultan pajak.- SPT Tahunan PPH Orang Pribadi
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
– Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000
– Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000
– Beromzet hingga Rp 10 M yaitu berkisar Rp 2.500.000
- SPT Tahunan PPh Badan
- Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000
- Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000
- Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000
- Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 4.500.000-Rp 5.000.000
- Lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
- SPT Masa Bulanan dan Tahunan
- Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 500.000-Rp 700.000
- Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
- Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000-Rp 3.000.000
- Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
- Biaya Pembuatan Laporan Keuangan
- Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp.500.000-Rp 700.000
- Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.000.000-Rp 1.500.000
- Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
- Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
Silakan konsultasikan masalah perpajakan anda ke Nomor : 0812-2225-0004