Cari Blog Ini

Kamis, 18 Oktober 2018

Tarif Jasa Konsultan Pajak 2018

Kisaran Harga Konsultan Pajak

Meski banyak faktor yang mempengaruhi harga jasa konsultan pajak, kami berikan kisaran harga dari beberpa layanan konsultan pajak.
  1. SPT Tahunan PPH Orang Pribadi
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
    – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000
    – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000
    – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000
  1. SPT Tahunan PPh Badan
  • Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 4.500.000-Rp 5.000.000
  • Lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
  1. SPT Masa Bulanan dan Tahunan
  • Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 500.000-Rp 700.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000-Rp 3.000.000
  • Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
  1. Biaya Pembuatan Laporan Keuangan
  • Perusahaan beromzet 0 hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp.500.000-Rp 700.000
  • Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.000.000-Rp 1.500.000
  • Perusahaan beromzet Rp 4.8 M hingga Rp 10 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000-Rp 2.000.000
  • Perusahaan beromzet lebih dari Rp 10 M per tahun yaitu harga negotiable
Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Silakan konsultasikan masalah perpajakan anda ke Nomor : 0812-2225-0004

Kamis, 04 Oktober 2018

Tata Cara Pencabutan PKP

Pengusaha yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar dalam satu tahun buku wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi bagaimana bila omzet turun berada dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun buku? Ternyata WP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, lalu bagaimana tata cara pencabutan PKP nya?
Dasar Hukum Tata Cara Pencabutan PKP dapat dilihat di PER-20 /PJ/2013

Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Secara Jabatan
2. Secara Permohonan
Pencabutan PKP secara jabatan / permohonan dilakukan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai undang – undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan / verifikasi sesuai Pasal 21 ayat 3 PER-20 / PJ / 2013.




Bagaimana Tata cara pencabutan PKP melalui permohonan PKP?

  1. Secara Online
Permohonan pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration yang terdapat pada halaman web Direktorat Jenderal Pajak , permohonan yang diajukan pada aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal 22 ayat 3 PER-20/PJ/2013).

Kemudian PKPyang telah melakukan pengisian permohonan Pencabutan PKP secara elektronik harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Terdaftarnya PKP (Pasal 22 ayat 4 PER-20/PJ/2013).

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat diunggah (upload) Softcopy dokumen melalui Aplikasi E-registration atau dikirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangan (Pasal 22 ayat 5 PER-20/PJ/2013)
Apabila dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari kerja maka permohonan dianggap gugur / batal.
Apabila dokumen sudah diterima lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

  1. Secara Tertulis
Permohonan Pencabutan PKP dapat dilakukan juga secara tertulis dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP dan dibubuhi Tandatangan Pimpinan. Formulir tersebut diajukan dengan dilampirkan dokumen yang disyaratkan (Pasal 23 ayat 3 PER-20/PJ/2013).

Permohonan Pencabutan PKP dengan persyaratannya dapat diajukan ke KPP terdaftar atau melalui jasa pengiriman / POS.

Setelah permohonan pencabutan PKP dinyatakan lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

  1. Bagaimana Pencabutan PKP secara jabatan?
Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan undang-undang tentang tata cara pemeriksaan dan verifikasi.

  1. Bagaimana Kriteria Objek Pencabutan PKP Secara Jabatan?
Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PER – 20/PJ/2013, pencabutan PKP secara jabatan dilakukan apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP.

  1. Bagaimana bentuk keputusan Pencabutan PKP tersebut?
Keputusan Pencabutan PKP dapat berupa Penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

  1. Berapa lama jangka waktu maksimal proses pencabutan PKP?
Proses pencabutan PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.

  1. Bagaimana ketentuan Apabila sudah lebih dari 6 bulan tetapi Permohonan Pencabutan PKP belum ada kabar?
Apabila jangka waktu sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan . (Pasal 25 ayat 4 PER-20 / PJ / 2013).

Rabu, 03 Oktober 2018

Syarat-syarat mengajukan E-FIN Orang Pribadi dan Badan

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi : Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
  2. Wajib Pajak badan : pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Bendahara : pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara.

Persyaratan dan Dokumen
  1. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  Identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan
    2)Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  3. Bagi Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan .
    2)identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA,
    3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    4)  kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  4. Wajib Pajak badan berstatus cabang, Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)   surat pengangkatan pimpinan kantor cabang,
    2)surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
    3)identitas diri berupa:
    a)    KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau
    b)    Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan
    5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  5.  Bagi Bendahara, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1)  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
    2)identitas diri berupa KTP;
    3)kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara
  6. Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan berstatus Cabang, dan Bendahara juga wajib menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Jasa Pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Jasa pembuatan dan Pelaporan Pajak dan Akuntansi

Dear Bapak/Ibu/Sdr.


- Anda sedang kebingungan karena mendapatkan surat pemanggilan pajak, anda memiliki NPWP tetapi belum pernah sekalipun melaporkan pajaknya, atau anda ingin menghapuskan NPWP, menon aktifkan NPWP karena sudah tidak ada lagi aktivitas usaha.
- Anda berniat melaporkan pajak pribadi atau perusahan tetapi kesulitan dalam hal menyiapkan dokumennya.
- Anda ingin membuat laporan keuangan per bulan atau audit tahunan.

Silakan konsultasi langsung dan segera atasi permasalahan perpajakan dan akuntansi anda.


Untuk Info lebih lanjut silakan hubungi kami Call/WA :
Bunyamin
No HP/WA :  0812-2225-0004