Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

dokumen sertifikasiSejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik.

Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik :

No Nama Dokumen
1.Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  
Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik:
1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
2.Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
3.Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
4.  Asli Kartu Keluarga Pengurus **)
5.Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus **)
6.Softcopy pas foto terbaru Pengurus
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal
1.  Asli SPT Tahunan PPh Badan
2. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3.Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  
Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
1.Asli Surat Pengangkatan Pengurus
2. Asli Akta Pendirian Perusahaan
3.  Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
4.Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
6. Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
2.Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
1.  Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi
2.Asli akta kerja sama operasi
3. Fotocopy akta kerja sama operasi

Keterangan : 

**)     tidak merupakan syarat bagi Warga Negara Asing


Sumber : www.ortax.org

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012