Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik

Gambar
Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Permintaan Sertifikat Elektronik Sejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik. Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik : No  Nama Dokumen 1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik     Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik: 1.  Surat Pernyataan Per

Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Tahun 2017

Gambar
Cara Sederhana Menghitung PPh 21 Dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 (PPh 21), Wajib Pajak dalam hal ini pihak Pemotong harus memperhatikan ragam kondisi subjektif dari masing-masing pegawai atau selain pegawai tetap sebagai pihak yang dipotong. Tidak hanya ragam kondisi subjektif, Pemotong juga harus memperhatikan kondisi lainnya, seperti apakah orang pribadi tersebut dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan atau Tenaga Ahli dan lain sebagaiknya. Oleh sebab itu, penghitungan PPh 21 pun menjadi sangat bervariasi akibat banyaknya istilah dan ketentuan yang harus dipahami. Namun untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21, berikut ini rumusan lengkap penghitungan PPh 21 yang dikelompokkan menjadi 7 bagian. 1.    Pegawai Tetap Untuk menghitung PPh 21 bagi Pegawai Tetap (Kode Objek: 21-100-01) secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Namun dalam komponen Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan sangat bergantung dari kondisi