Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Formulir SPT Masa PPh 21 & Petunjuk Pengisian

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Baru - PER-32/PJ/2009

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya peraturan :
PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009
Mengenai :
Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi


maka pada tanggal 25 Mei 2009 telah diterbitkan :

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009
Tentang
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 danBukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009


DOWNLOAD SPT MASA 21 - EXCEL VERSION

DOWNLOAD SPT MASA 21 - WORD VERSION

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

PETUNJUK UMUM

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

PETUNJUK KHUSUS

1721
Wajib disampaikan tiap bulan
1721-I
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
1721-II
Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP
1721-T
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak